Sipir dan Napi Narkoba Dituntut 1 Tahun
KOTA MANNA, BE - Tiga sipir Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS) dan 3 napi serta 2 warga sipil yang terlibat narkoba saat razia yang digelar Polres BS, 7 April lalu, dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Manna. \"Sidang dengan agenda tuntutan terhadap sipir dan warga binaan serta warga sipil yang terlibat narkoba sudah kami bacakan, mereka kami tuntut 1 tahun penjara,\" kata JPU Kejari BS, Wiwin Setyawati SH MH, Selasa (18/10).
Dalam sidang tuntutan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal 127 Undang Undang Narkotika yakni sebagai pecandu. Kemudian setelah sidang tersebut, sidang lanjutkan akan digelar Kamis (27/10) mendatang.
Adapun tiga sipir tersebut Ed, No dan Fa. Kemudian 3 napi yakni Er, Ah, dan Di, serta dua warga sipil Fr dan Fi. Lalu satu terdakwa lainnya yakni Ed sidangnya lebih cepat dari rekan-rekannya. Ed kemarin sudah mengikuti sidang putusan. Ed divonis 1 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya 10 bulan penjara.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra melalui wakil panitera Astawi SH membenarkan sidang tuntutan terhadap 3 sipir dan 3 napi serta dua warga sipil sudah digelar, juga vonis terhadap satu napi terlibat narkoba lainnya juga sudah dibacakan. Sehingga pada kamis (27/10) digelar sidang lanjukan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap ketiga sipir, 3 napi dan dua warga sipil tersebut.
\"Saat ini majelis hakim akan menyusun rencana putusan bagi mereka, insya allah, Kamis (27/10) sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar,\" ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Kamis (7/4) Polres BS bekerja sama dengan BNNK dan pihak Rutan kelas IIB Manna BS menggelar tes urine para tahanan khususnya narkoba. Dari hasil tes urine, tiga sipir positif, ketiga sipir tersebut, Ed, No dan Fa. dan 4 Napi positif yakni Da, Er, Ah, Di, serta dua warga sipir yang ditemukan di rumah Ed saat rumah Ed digeledah aparat yakni Fr dan Fi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: