Sertifikasi Guru Tak Kunjung Cair

Sertifikasi Guru  Tak Kunjung Cair

\"dana_bengkulu_ekspress\"

BINTUHAN, BE - Sebanyak 830 guru yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tampaknya harus bersabar. Karena, meski sudah mendapat Surat Keputusan (SK), namun TPG belum cair. Hal itu dikarenakan, saat ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur sedang melakukan verifikasi seluruh SK milik ribuan guru tersebut.

“Sekarang ini kami masih melakukan verifikasi berkas ribuan tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan sertifikasi itu. Kami minta para guru dan kepala sekolah agar dapat bersabar,” kata Plt Kepala Dispenbud Kaur

Three Marnope SPd MTPd, melalui Plt Kasubag Umum Kepegawaian, Efdiantoni SPd, beberapa hari lalu. Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia(RI), tentang penerima tunjangan profesi bagi guru PNS pada jenjang pendidikan. Dimana dalam surat keputusan itu, menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota wajib melalukan verifikasi dan penyesuaian data guru.

\"Kalau tidak diverifikasi pasti akan terjadi kesalahan. Karena jika tidak diperbaiki tentu akan merugikan yang bersangkutan,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya akan berupaya melakukan pencairan TPG untuk triwulan ketiga ini secepatnya. Namun ia meminta kepada guru yang menerima TPG untuk bersabar. Terlambatnya pencairan dana sertifikasi ini karena pihaknya belum mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi tahap ketiga. Alasannya karena pendataan yang dilakukan belum rampung.

“Kita minta kepada penerima TPG bersabar, dan kita pastikan secepatnya uang itu sudah selesai dimasukan ke rekening masing-masing,” terangnya.

Ditambahkannya, total uang TPG yang akan dicairkan itu yakni Rp 8,6 miliar, dengan penerima tunjangan sertifikasi tahun 2016 sebanyak 797 guru terdiri dari guru PAUD 41 orang, SD SMP 662, SMA 94 orang dan pengawas 37 orang. Untuk teknisnya pada gelombang ketiga ini tidak semua guru yang ada akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Karena ada sejumlah guru yang saat ini sudah tidak lagi aktif atau pensiun. Sehingga jumlah penerima pun tidak lagi full seperti tahap pertama yang lalu.

“Pencairan tiga bulan sekal. Per bulannya masing-masing guru beda tergantung gaji pokoknya. Misalnya gaji pokoknya 4 juta kali 12 bulan potong PPh dan PPn, maka bisa dapat sekitar Rp 48 juta per tahun,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: