Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
KOTA MANNA, BE - Kabar gembira bagi warga miskin yang tersandung masalah hukum di Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya jika selama ini mereka kesulitan mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang menjerat mereka, lantaran terkendala biaya, maka dalam waktu dekat, Pemda BS siap memberikan pendampingan hukum secara gratis. Sebab Pemda BS, rencananya hari ini akan mengesahkan perda bantuan hukum bagi warga miskin.
\"Insya allah Senin (17/10), perda bantuan hukum bagi warga miskin akan kami sahkan,\" kata Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto.
Yevri mengatakan, setelah perda bantuan hukum bagi warga miskin ini disahkan, maka Pemda BS akan menyiapkan anggaran untuk membayar pengacara yang akan mendampingi warga miskin saat menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Manna.
\"Dalam perda itu nanti, akan dianggarkan dana untuk membiayai pengacara bagi warga miskin saat menghadapi perkara hukum mulai dari pemeriksaan hingga proses persidangan,\" ujar Yevri.
Ditambahkan Yevri, selain perda bantuan hukum kepada warga miskin, hari ini ada tiga perda lain yang akan disahkan yakni perda struktur organisasi, perda bencana alam dan perda rencana induk pariwisata. Sehingga dengan disahkan ke-4 perda tersebut, maka tahun 2016 ini, dipastikan DPRD BS mampu memproduksi 4 perda.
\"Insya allah Senin ini akan asa pengesahan 4 perda, mudah-mudahan menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam melaksanaan kegiatan,\" demikian Yevri. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: