Tiga Warga Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE - Tiga orang warga Bengkulu Selatan yang terlibat penggunaan sabu-sabu akhirnya ditahan pihak Kejari Bengkulu Selatan. Mereka adalah Aprizal (41) warga jalan Letnan Tukiran, Kota Manna, Agustin (33) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna dan Hendri (37) warga Jalan Letnan Sulik, Kelurahan Padang kapuk, Kota Manna mulai kemarin resmi menjadi tahanan jaksa.
Berkas perkara ketiga pria yang ditangkap Sabtu (13/8) lalu itu, sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga ketiga tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari BS.
\"Berkas perkara ketika sudah P21, dan sudah kami limpahkan ke JPU,\" kata kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE.
Menurut Ahmad, atas perbuatan mereka, tersangka Aprizal bakal dijerat pasal 112 UU Narkotika karena terbukti memiliki sabu, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, Agustian dan Hendri bakal dijerat dengan pasal 114 UU narkotika karena sebagai penyedia sabu terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Setelah dilimpahkan ke JPU, maka kewenangan selanjutnya oleh JPU untuk melimpahkanya ke pengadilan Negeri Manna untuk proses persidangan.
\"Selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses persidangan,\" ujarnya.
Sementara itu, JPU, Alpian SH didampingi Tomi SH mengarakan, akan mempelajari berkas itu terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang.
\"Ketiganya kami tahan untuk memudahkan proses persidangan, saat ini berkas perkara masih kami dalami, kemudian kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang,\" ujar Alpian.
Sekedar mengingatkan, Sabtu (13/8), pertama kali ditangkap Aprisal saat sedang berada di rumah orang tuanya di jalan Sersan M Taha. Saat ditangkap, Aprisal sedang menghisap sabu di teras rumah orang tuanya. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan nya berupa sabut seberat 0,07 gram. Lalu 1 bong, 3 pipet, dua korek api dan satu HP sambung. Kemudian Agustian dan Hendri dibekuk pukul 15.00 WIB saat berada di kebun milik Hendri di Desa Padang Lebar, Pino. Hasil pemeriksaan urine ketiganya positif mengandung sabu.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: