Dua Desa Belum Serahkan Laporan DD
PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Camat Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Nurmansyah SE mendesak agar seluruh pemerintah desa (pemdes) segera menyerahkan laporan realisasi dana desa (DD) tahap I tahun 2016 ini.
Diungkapkan Camat, hingga saat pihaknya mencatat sebanyak dua desa belum menyerahkan laporan realisasi DD tersebut.
\"Dari 17 desa yang ada di Kecamatan Pondok Kelapa, sebanyak dua desa belum menyampaikan laporan realisasi DD tahap I. Kedua desa itu adalah Pekik Nyaring dan Desa Talang Pauh,\" jelas Nurmansyah.
Disampaikan Camat, secara umum, seluruh desa memang telah menyampaikan laporan realisasi DD. Dimulai dari pertanggung jawaban DD dan pertanggung jawaban alokasi dana desa (ADD) yang mengatur pembayaran honorarium perangkat desa.
Hanya saja, dari verifikasi yang dilakukan ditingkat kecamatan, laporan realisasi dari dua desa tersebut dianggap belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.
\"Secara umum tidak ada kendala. Hanya saja dari laporan yang disampaikan terdapat ketidak-sesuaian antara kegiatan yang diterapkan dengan jumlah dana yang dimiliki. Ini harus diperbaiki, sebab dana yang dikucurkan harus benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,\" jelas Camat.
Masih dikatakan Camat, laporan realisasi ini harus segera dituntaskan agar dapat langsung diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk diverifikasi sebelum diserahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Benteng.
Mempercepat pencarian DD dan ADD tahap II, Camat memastikan bahwa seluruh laporan kegiatan sudah disampaikan ke BPMPD dalam minggu ini.
\"Paling lambat Jumat (14/10) besok seluruh desa sudah harus menyerahkan laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Sehingga pada hari Sabtu (15/10), semuanya sudah kita serahkan ke BPMPD untuk kembali diverifikasi. Sehingga pada bulan Oktober, sisa dana (40 persen) bisa diterima,\" papar Camat.
MenurutĀ Camat, hal ini harus segera dituntaskan oleh seluruh desa, sebab DPPKAD baru bisa menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) DD dan ADD tahap II jika masing-masing desa telah melengkapi syaratnya, yakni melengkapi laporan realisasi dana.
\"SP2D baru bisa dikeluarkan jika laporan realisasi dinyatakan lengkap dan benar. Sebab itulah kami selalu menyurati seluruh Kades untuk segera menyampaikan laporan realisasi DD dan ADD agar bisa dilakukan verifikasi segera. Semakin cepat tuntas, semakin cepat pula DD dan ADD tahap II digelontorkan,\" pungkasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: