Pekerja Korban PGE Terima Santunan

Pekerja Korban PGE Terima Santunan

LEBONG SELATAN,Bengkulu Ekspress - Keluarga Tiga pekerja PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais Kabupaten Lebong yang meninggal pada musibah banjir bandan dan longsorĀ  pada April 2016, kemarin (6/10) menerima santunan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Dijelaskan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong, Januar Pribadi SSos, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ketiga korban tersebut mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan mereka meninggal dunia. Kecelakaan itu masuk kategori kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Untuk itu, pemberi kerja selain penyelenggarakan negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerja, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja.

\"Dalam hal ini meninggal dunia, maka hak atas manfaat JKK diberikan kepada Ahli Warisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015,\" jelas Januar.

Adapun tiga pekerja yang tewas dalam musibah longsor dan banjir tersebut, yakni Deki Karnando (23) warga Kelurahan Tes, Edyo Tris Rajo Bito (22) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, dam Sarnobi (22) warga Kelurahan Taba Anyar.

Dikatakan Januar, penghitungan pemberian santunan yakni gaji dikalikan 80 bulan dikali 60 persen ditambah biaya pemakanan dan santunan berkala.

\"Jadi untuk jumlah santunan diberikan yakni sebesar Rp 103, 8 juta. Santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris korban melalui rekening bank,\" pungkas Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: