Penganiaya Siswi SMA Wajib Lapor

Penganiaya Siswi SMA Wajib Lapor

KOTA MANNA, BE – SG (26) warga Kelurahan Masat, Pino, Bengkulu Selatan (BS), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, karena dirinya menampar siswi SMA MS (16) warga kelurahan Kayu Kunyit, Manna, Kamis (29/8) sekitar pukul 16.00 WIB di jakan Affan Baksin, depan masjid Maria Affan, kota Manna. Pemuda ini dibekuk, Jum\'at (30/9) sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang nongkrong di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Manna. Meskipun tidak ditahan, dirinya tetap wajib lapor lantaran laporan dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Risqi Akbar didampingi Kanit PPA, Brigpol Nurani Sri Madhona mengatakan, SG dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Sehingga karena ancaman hukuman tersangka dibawah lima tahun, maka SG tidak harus menjalani penahanan.

“Mengingat ancaman hukumanna dibawah lima tahun, maka pelaku dikenakan wajib lapor, tapi proses hukum tetap lanjut, kata Dona, sapaan akrab kanit PPA Polres BS ini.

Menurut Dona, dalam laporan korban diketahui, penganiayan tersebut terjadi Kamis (29/9) pukul 16.00 WIB di Jalan Affan Bachsin depan masjid Maria Affan. Kejadian berawal, saat korban dan SG bertemu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Pelaku terus mengikuti korban, bahkan teman korban sempat dicolek oleh SG. Kesal terus diikuti, korban menghentikan laju sepeda motornya.

Begitu juga dengan SG, korban lalu bertanya alasan SG terus mengikutinya. Namun bukannya jawaban yang didapat, melainkan tamparan diterima oleh korban. Tak hanya melayangkan tamparan, SG juga sempat melayangkan tendangan namun berhasil dihindari korban. Bahkan sambung Dona, SG sendiri mengakui sudah menampar korban. Dirinya beralasan hal itu dilakukan lantaran kesal dengan korban.

\"SG mengakui telah menampar korban karena khilaf,\"tutup Dona. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: