Walikota Bengkulu Pelajari Sanitary Landfill
BENGKULU, BE - Sebagai upaya menyiapkan sistem pengolahan sampah terbaik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Air Sebakul, Kota Bengkulu, Walikota H. Helmi Hasan Rabu (28/9) kemarin melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan.
Kedatangan Walikota Helmi Hasan didampingi Kepala Dinas Pertamanan Kota Bengkulu, Syarnubi, Kabid Kebersihan, Rusman Effendy dan Kabid Sarana Badan Lingkungan Hidup, Thamrin ini disambut oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.
Dalam kunjungan kerja (kunker) tersebut, Helmi Hasan mempelajari metode Sanitary Landfill yang berkemungkinan bisa diterapkan di TPA yang ada di Kota Bengkulu.
Untuk diketahui, metode Sanitary Landfill ini merupakan peningkatan dari open dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan di sekitar TAP.
Caranya, sampah ditimbun dengan lapisan tanah setiap tujuh hari. Untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukan TPA, maka dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.
Dengan membuang dan menumpuk ke suatu lokasi yang cekung didalam tanah, metode ini juga dapat menghilangkan polusi udara yang tercemar oleh tumpakan sampah tersebut.
“Kota Balikpapan merupakan salah satu daerah yang mendapatkan prestasi kota adipura paripurna tahun 2015, dan telah meraih adipura 17 tahun berturut-turut. Ini yang menjadikan alasan kami kunker ke Kota Balikpapan ini,” ujar Helmi.
Penggunaan Metode Sanitary Landfill sendiri telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini tengah mendalami proses yang akan diterapkan di lokasi TPA Kota Bengkulu, sehingga metode yang digunakan dapat berjalan baik dan maksimal.
“Dinas Pertamanan dan Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu saat ini sedang menyiapkan sistem dan sarana untuk melakukan pengembangan agar soal sampah di TPA Kota Bengkulu dapat lebih baik lagi. Jika metode Sanitary Landfill ini lebih baik dan dapat mengatasi persoalan sampah di TPA, maka kami akan mencoba menggunakannya,” tukas Helmi. (805/rls/hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: