Sidang Jessica Memasuki Babak Akhir, Siapa Pembunuh Wirna?

Sidang Jessica Memasuki Babak Akhir, Siapa Pembunuh Wirna?

\"195719_850059_jessica\"JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir.

Hari ini, Rabu (28/9), Jessica akan diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia akan menjawab pertanyaaan yang disodorkan majelis hakim yang diketuai Kisworo, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi serta tim penasihat hukum yang dikomandani pengacara senior Otto Hasibuan.

Tahapan pembuktian sudah selesai. Kubu Jessica dan JPU sudah menghadirkan saksi fakta maupun ahli.

Baik dari dalam maupun luar negeri. Barang bukti sudah di tangan majelis hakim.

JPU yakin Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Namun, kubu Jessica membantah keras. Otto menyatakan, tidak ada bukti yang menegaskan bahwa Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida.

Sejauh ini opini publik terbelah dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu. Namun, belum ada putusan akhir dalam perkara ini.

Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.

Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.

Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: