Mantan Kadis DKP Hadirkan Saksi Meringankan

Mantan Kadis DKP Hadirkan Saksi Meringankan

BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi MM, kembali dihadirkan ke pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (22/9). \"Hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi pemeriksaan saksi yang dapat menguntungkan tersangka, sesuai pasal 119 ayat 3 KUHAP, tersangka diberikan hak untuk menghadirkan saksi,\" terang Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Safrianto Zuriat Putra SH MH.

Ia menyebutkan, pada pemeriksaan tersangka Rinaldi kemarin (21/9), dalam BAP tersangka mengajukan saksi yang dapat menguntungkan bagi dirinya. Dan pada hari ini (kemarin, 22/9) dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dan sudah dimuat semua keterangan saksi tersebut dalam BAP.

\"Keterangan saksi sudah kita catat dalam BAP dan tentunya nanti akan kita masukan ke dalam berkas perkara untuk menjadi bagian di berkas perkara tersangka. Tersangka mengajukan dua saksi, tetapi yang hadir satu orang, masalah nama nanti sewaktu di persidangan,\" jelasnya.

Dalam kesempatan itu, tersangka Rinaldi mengungkapkan, akan menyerahkan semuanya ke proses hukum yang berlaku. Yang jelas dirinya tidak sama sekali menikmati uang korupsi tersebut, ia mengatakan biar proses hukum yang menentukan dirinya bersalah apa tidak.

\"Kan masih ada asas hukum praduga tidak bersalah, karena saya di sini selaku Kepala Dinas, pengguna anggaran. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban saya, setelah ditetapkan tersangka, saya langsung mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas agar tidak mengganggu aktivitas dinas dan memudahkan proses hukum yang berjalan nantinya,\" ungkapnya.

Selain itu, Kuasa Hukum tersangka, Agung Pratama SH mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu proses persidangan saja dan selama pemeriksaan ini, pihaknya akan menyiapkan semua saksi-saksi yang meringankan tersangka, baik secara fakta maupun secara ahli.

\"Untuk persidangan nanti akan dilakukan pemeriksaan yang terpisah dengan ketiga tersangka sebelumnya dan untuk saat ini sekali lagi kita akan menunggu proses persidangannya dan klien kita akan tetap berada di Lapas Klas IIA Bengkulu,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: