Polisi BU Tangkap Kayu di Benteng

Polisi BU Tangkap Kayu di Benteng

ARGA MAKMUR, BE – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) kemarin menangkap 2 unit truk bermuatan kayu ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Penangkapan dilakukan di Desa Pasar Pedati, setelah dilakukan pengejaran bernopol BD 8302 EU dan BD 8057 CZ dari wilayah BU. Barang bukti serta supir truk berinisial MS (50) warga Bengkulu dan AR (50) warga Desa Sri Katon Benteng, hingga kemarin masih diamankan di Mapolres BU.

Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalu kasat reskrim AKP M Simaremare memebnarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penangkapan diawali dari informasi yang didapat anggotanya terkait adanya 2 unit truk mengangkut kayu ilegal. Setelah ditindaklajuti, ternyata informasi tersebut benar, lalu dilakukan pengejaran. \"Pelakunya masih dalam proses pemeriksaan. Sementara kayu olahan berbagai ukuran ini diduga ilegal, sopir dan saksi-saksi masih diperiksa. Jika nantinya cukup bukti, maka kasus akan dilanjutkan, sebaliknya jika ternyata kayunya legal, maka akan dilepas sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kasat Reskrim, AKP M Simaremare.

Dilanjutkannya, hingga kemarin anggotanya belum dapat memastikan jenis kayu dan jumlah ukuran tersebut. Karena, untuk menentukan hal tersebut, harus dilakukan dengan meminta bantuan dari saksi ahli dari Dinas Kehutanan BU. “Nanti, kita akan tentukan apakah mereka ini melanggar hukum atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan sampai selesai,” katanya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: