Oktober, Pemutihan Pajak Kendaraan

Oktober, Pemutihan Pajak Kendaraan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Kabar baik bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Seluma  yang telat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Pada Okober mendatang ada pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan tahun 2011 kebawah. Pelayanannya berlaku mulai 1 Oktober dan berakhir sampai pada tanggan 31 Oktober 2016.

“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi(UPPP) Seluma Markoni SSos kepada BE.

Pemutihan ini jelas membawa manfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.

Sejauh ini sebanyak 2.608 unit kendaraan roda empat telah menunggak pajak. Tunggakan ini sebagian besar selama setahun dan ada juga lebih dari setahun. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahunnya.

“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 keatas,” ujarnya.

Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik pemda Seluma. Dengan pemutihan ini Pemda Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.

“Saya berharap pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaaatkan Pemda seluma untuk membayar pajak kendaraan,”harapnya.

Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya  tengah dipersiapkan. Termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Disampaikan lagi, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: