Sembilan Raperda Disahkan

Sembilan Raperda Disahkan

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lebong, Jumat (9/9) melaksanakan rapat paripurna. Dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemda Lebong. Pada rapat paripurna itu sembilan raperda baru disahkan, sisanya 4 lagi belum.

Dalam sambuatnnya, Ketua DPRD Lebong Tegu Rajarjo EP menyampaikan,\"Untuk perda yang telah disahkan tersebut kita harapkan sebagai payung bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah. Serda perda yang belum disahkan akan masing masing fraski menilai masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dan akan di bahas lagi dalam masa sidang berikutnya.\'\'

Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada dewan yang telah bekerja keras membahas perda yang telah disampaikan dan perda tersebut segera dijalankan Pemda Lebong.

\"Untuk perda yang telah disahkan ini akan segera kita laksanakan dan perda ini merupakan dasar bagi kita untuk bertindak. Mudah-mudahan raperda lainya yang belum disahkan dapat segera dibahas kembali sehingga di masa yang akan datang dapat disahkan sebagai peraturan daerah,\" ucap Bupati.

Sebanyak 7 Fraski di DPRD Lebong yakni Fraski Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraski PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Pembangunan Bulan Bintang menyetujui 9 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong.

Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Lebong yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebong. Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Tebo Emas, Raperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Tebo Emas, Raperda tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lebong, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2010 tentang pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015. Sedangkan 4 Raperda yang ditunda pengesahanya yakni raperda tentang lalulintas ternak dan bahan asal ternak, Raperda tentang penanggulangan Rabies, raperda tetang pembentukan perseroan terbatas (PT) Lebong Global Persada dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan terbatas (PT) Lebong Global Persada.

Rapat paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP dan dihadiri Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, Wakil Bupati Lebong Wawan Fernadez SH MKn dan FKPD Lebong serta jajaran pejabat di lingkungan pemda Lebong. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: