RSUD M Yunus Bantah Mark Up

RSUD M Yunus  Bantah Mark Up

Jamkeskot Diaudit BPK

GADING CEMPAKA, BE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus membantah kecurigaan mark up biaya tagihan Jaminan Asuransi Kesehatan Kota (Jamkeskot) ke Pemda Kota sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut pihak RSUD M Yunus, nominal tagihan tersebut sudah sesuai dengan hasil verifikasi pendataan yang dilakukan oleh pihak mereka terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut sepanjang tahun 2012.

\"Kami melayani peserta Jamkeskot sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2012 tentang Tarif Rumah Sakit. Tidak ada mark up. Kami mempersilakan pendataan yang kami lakukan diaudit,\" kata Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Asmara Hadi SKM saat dijumpai wartawan BE di ruang kerjanya, kemarin.

Ditanyai mengenai tingginya lonjakan dari alokasi anggaran yang disediakan Pemkot semula hanya sebesar Rp 1,4 menjadi Rp 2,5 miliar, Hadi menyatakan hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Dijelaskannya, hal itu bisa jadi karena tingginya partisipasi pengguna Jamkeskot menjelang pemilihan walikota 22 Desember yang lalu. Sebab, Bagian Kesra Pemkot saat itu mengeluarkan kebijakan penerbitan kartu Jamkeskot sehingga tiba-tiba partisipasi warga berobat menjadi meningkat drastis.

\"Pasca kartu dari Bagian Kesra Pemda itu diterbitkan, jumlah pasien di rumah sakit melonjak. Kami sendiri tak bisa menolak mereka. Karena pedoman kami, setiap warga yang sakit harus mendapat penanganan medis,\" paparnya.

Sebab lain, Hadi membeberkan mengenai besaran biaya pasien per orang yang menyesuaikan dengan penyakit yang tangani pihak medis. Angka tagihan menjadi membengkak apabila pihak rumah sakit harus menangani penyakit-penyakit berat seperti kanker, tumor dan cuci darah.

\"Jadi angka Rp 2,5 miliar itu rinciannya Rp 1,8 miliar untuk biaya perawatan dan untuk obat sekitar Rp 700 juta. Baru-baru ini pihak Pemkot telah melakukan pemeriksaan terhadap data-data tagihan yang harus dilunasi Pemkot. Jadi sudah tidak jadi masalah,\" imbuhnya.

Hadi berharap Pemda Kota dapat melunasi tagihan ini demi kelancaran pengelolaan rumah sakit. Ia memastikan, apabila tagihan tersebut belum dibayar dapat membuat pelayanan rumah sakit terhadap pasien menjadi terkendala. \"Biaya operasional rumah sakit ini bisa terganggu apabila tagihan itu tidak dibayar. Ya, mudah-mudahan kepemimpinan yang baru ini dapat menyelesaikannya dengan cepat,\" tukasnya.

Hadi pun mempersilahkan BE meminta rincian data tersebut kepada pengelola Jamkeskot yang berada di RSUD M Yunus agar masyarakat dapat mengamati besaran rincian tagihan itu. Namun sayangnya, pihak pengelola Jamkeskot tersebut belum bisa dijumpai saat hendak dikonfirmasi. Dan juga, tidak ada nomor telepon yang dapat dihubungi. \"Lain kesempatan ke sini lagi aja ya.

Beliau sedang keluar,\" kata salah satu staf yang bertugas di bagian informasi RSUD M Yunus, kemarin.

Diaudit BPK Sementara itu, membengkaknya tagihan biaya berobat bagi penerima Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) yang dikeluhkan Bagian Kesra Pemda kota belakangan ini disikapi serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu. Bahkan BPK menyatakan kesiapannya untuk mengaudit dananya tersebut, asalkan ada permintaan dari instansi Pemerintah Kota Bengkulu.

\"Kami siap mengauditnya, asalkan ada permintaan dari pihak Pemda Kota,\" kata Kepala BPK RI Bengkulu melalui Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Bengkulu, Sudarmono saat ditemui di kantornya, kemarin.

Ia mengungkapkan apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tidak permintaan dari pihak Pemkot, maka pihaknya pun tetap akan mengaudit dana Jamkeskot tersebut bersamaan dengan dana APBD Kota Bengkulu pada pertengahan 2013 mendatang.

\"Kalau ada permintaan sekarang, maka kami siap mengauditnya secara terpisah, yakni khusus untuk dana Jamkeskot, tetapi apabila tidak ada permintaan maka pengauditannya dilakukan secara keseluruhan dana APBD pada pertengahan tahun ini,\" sampainya.

Disinggung soal tingginya biaya berobat berobat pengguna kartu Jamkeskot yang mencapai Rp 26 juta per orang, ia mengaku hal tersebut memang tidak masuk akal. Sehingga ia pun menduga telah terjadi mark up tarif pengobatan yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap Pemda kota.

\"Tidak mungkin pasien Jamkeskot biaya berobatnya diatas Rp 25 juta, untuk itu kami tunggu permintaan audit dari Pemkot,\" ujarnya. Ia mengaku tidak hanya Pemkot yang bisa mengajukan permintaan audit tersebut, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh instansi lain, seperti DPRD kota Bengkulu.

\"Kalau Pemkot tidak mau mengajukan permintaan, DPRD kota pun bisa, dan permintaan itu akan kami terima dan kami tindaklanjuti,\" bebernya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pekot Drs H Al Mizan mengaku sejauh ini pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan audit ke BPK. Karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kecurigaan adanya mark up biaya berobat tersebut.

\"Kami akan menelusuri kecurigaan ini terlebih dahulu dengan cara meminta keterangan nama-nama yang biaya berobatnya diatas Rp 10 juta. Dan nama-nama itu sejauh ini telah kami kumpulkan,\" sampainya.

Pihaknya berencana akan mendatangi nama-nama tersebut guna meminta keterangannya terkait tingginya biaya yang dihabiskannya untuk berobat. Hal ini dirasakan penting untuk mengetahui jenis penyakit dan lama orang tersebut dirawat inap di rumah sakit.

Al Mizan mengungkapkan, selama tahun 2012 Pemkot telah membayar tagihan Jamkeskot tersebut ke RSUD M Yunus sebesar Rp 1,4 miliar, namun belakangan ini diketahui bahwa utang Pemkot di rumah sakit masih tersisa Rp 2,5 miliar lagi. Artinya untuk membiayai Jamkeskot 2012 menghabiskan dana sebesar Rp Rp 3,9 miliar.

\"Kami perlu menyampaikan persoalan ini secara terbuka untuk menghindari dugaan miring dari DPRD kota Bengkulu, sehingga berdampak pada tidak diterimanya usulan dana Jemkeskot untuk tahun ini,\" tuturnya. (cw1/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: