Temukan Barang Impor Tanpa Izin Edar

Temukan Barang Impor Tanpa Izin Edar

BENGKULU, BE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu menggelar sidak di sejumlah toko dan warung yang ada di Kota Bengkulu, kemarin (8/9). Dalam Sidak tersebut, tim terpadu menemukan minuman ringan impor (soft drink) yang tidak memiliki label izin edar dari balai POM RI di salah satu supermarket terkenal di kota Bengkulu.

Tim tim terpadu yang terdiri dari Disperindag, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan serta Balai POM Bengkulu serta Balai POM Bengkulu juga menemukan minuman impor yang tidak memiliki label izin edar dari balai POM RI. Tak hanya itu tim juga menemukan adanya susu bubuk yang di kemas ulang dengan plastik ukuran 200 gram sebanyak 7 bungkus, di salah satu toko manisan kawasan Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.

Menurut Adonis, salah satu tim terpadu dari Balai POM Bengkulu, minuman berupa susu tidak boleh di kemas ulang, karena hal tersebut dapat rentan tercemar bakteri, dimana susu merupakan minuman yang beresiko tinggi, jika tidak dikemas dengan baik. \"Kalau minuman susu tidak boleh di kemas ulang, karena dapat tercemar. Susu merupakan minuman khusus dengan resiko tinggi,\" terang Ardinos, saat menjelaskan temuan barang tersebut kepada pemilik warung.

Menanggapi hal tersebut, penjaga warung menjelaskan, susu bubuk tersebut dibeli dalam bentuk satu kemasan besar. Kemudian kemasan besar tersebut dikemas ulang kembali dengan kemasan kecil. Padahal telah jelas, larangan kemas ulang minuman susu bubuk tersebut tercantum dalam undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dimana pada pasal 84 ayat 1 menyatakan Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas ulang kembali dan diperdagangkan.

\"Belum tau kalau dilarang. Baru ini dikasih tau, kalau dilarang,\" ujarnya.

Kemudian di tempat berbeda, di Kelurahan Betungan tim terpadu juga menemukan roti yang sudah kadaluarsa namun masih dijajakan. Makanan yang berasal dari home industry tersebut telah berubah warna dan telah ditumbuhi jamur. Semua barang yang melanggar, langsung disita petugas untuk dijadikan barang bukti, serta pemilik warung diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan tulisan untuk dilakukan pembinaan.

\"Untuk pemilik warung yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa teguran secara lisan dan tulisan untuk pembinaan, namun jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi pencabutan izin,” tegas Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Diskop UKM Perindag Provinsi Bengkulu, Sudirman.

Kegiatan Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Tahun 2016 yang melaksanakan pengawasan barang dan jasa ini dilaksanakan selam 2 hari. Tim terpadu juga di bagi 3 kelompok yang masing-masing kelompok menyasar, barang beredar dan jasa berupa makanan dan minuman, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), serta peredaran bahan pokok. \"Program ini rutin kita lakukan dalam triwulan. Dimana langkah ini untuk melindungi konsumen dari peredaran bahan makanan dan jasa yang dapat merugikan masyarakat,\" tutup Sudirman.(151/cik7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: