Dirayu, Siswi SMA Dicabuli 2 Kali

Dirayu, Siswi SMA Dicabuli 2 Kali

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress - Kasus pencabulan wilayah Hukum Polres Kaur tiada henti-hentinya terjadi dan memakan banyak korban di bawah umur.  Seperti hal yang dialami Bunga (16) --bukan nama sebenarnya--, warga Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, yang menjadi korban pencabulan teman dekatnya sendiri berinisial DA (27), warga Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah.

“Untuk laporan korban sudah kita terima. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada korban, dan untuk pelaku masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, Rabu (7/9) kemarin.

Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa tragis tersebut berawal ketika korban yang masih duduk dibangku SMA itu mengenal pelaku DA.  Keduanya diduga menjalin hubungan atau pacaran. Dan saat melakukan pertemuan, pelaku merayu korban, sehingga korban menuruti permintaan sang pujaan hati.   Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 04.30 WIB, dimana pelaku mengajak korban masuk kamar untuk melakukan hubungan badan.  Dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.  Lalu perbuatan itu kembali terulang seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2016 sekitar pukul 04.30 WIB.  Perbuatan mesum ini semuanya dilakukan di rumah orang tua korban.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah kakak korban AS (25) mencurigai adiknya karena dengan tingkah lakunya.  Dan pada Senin (5/9),  sang kakak mendapatkan cerita dari keluarga bahwa korban telah dicabuli pelaku.  Kemudian kakak korban langsung menelepon adiknya --Bunga-- untuk menanyakan kejadian tersebut.  Akhirnya Bunga bercerita kepada sang kakak bahwa memang benar jika ia bersama DA telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumah orang tuanya.  Mendengar pengakuan adiknya itu, sang kakak korban naik darah, dan lalu melaporkan kejadian tersebut Mapolres Kaur.

“Untuk pelaku secepat mungkin akan kita tangkap dan proses, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan nanti akan kita jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: