Jaksa Tahan Pemerkosa Siswi SMP
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Beni Oksadian (18), warga Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna, tersangka pemerkosaan terhadap Melati (13) siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) pada Senin, 20 Juli 2015 lalu di belakang SMKN 1 Manna BS, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan lama mendekam dalam Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan.
Pasalnya berkas perkara pria yang ditangkap akhir Agustus 2016 lalu setelah buron satu tahun, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan penyidik Polres ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri BS, Rabu (7/9). \"Berkas perkara sudah P21, maka tersangka kami serahkan ke JPU untuk proses persidangan di Pengadilan negeri Manna,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Ipu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Iptu R Ginting.
Adapun JPU, Luftiarti SH membenarkan telah menerima berkas perkara dan tersangka, kemudian tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMP itu menjadi tahanan jaksa dan sudah ditahan di rutan kelas IIB Manna BS untuk memudahkan proses persidangan.
\"Saat ini tersangka kami tahan untuk kemudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna, untuk berkas perkaranya masih kami dalami kemudian kami limpahkan ke PN Manna untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujar Lutfiarti.
Sekedar mengingatkan, Beni ditangkap Kamis (25/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Beni sendiri sebelumnya, Senin (20/7/2015/, sekitar pukul 23.00 WIB memperkosa korban di belakang SMKN 1 BS. Pemerkosaan itu berawal, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Hanya saja, sesampai di belakang SMKN 1 BS, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Korban yang masih belia tidak mampu melawan, sehingga terpaksa menyerahkan keperawananya kepada pelaku. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: