BKSDA Izinkan Pengembangan Bukit Kaba?

BKSDA Izinkan Pengembangan Bukit Kaba?

CURUP, BE - Bila selama ini pembangunan jalan di kawasan Gunung Api Kaba di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang selalu mendapat kendala izin dari Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu. Namun kali ini BKSDA Provinsi Bengkulu memberikan sinyal positif untuk pengembangan Gunung Kaba sebagai kawasan pariwisata di Rejang Lebong.

Menurut Kepala Resort Wilayah II BKSDA Bengkulu, Jaja Mulyana dalam pengembangan kawasan yang lebih dikenal sebagai Bukit Kaba tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak perlu lagi membuat peraturan daerah (Perda) khusus mengenai pengembangan kawasan wisata alam. Karena menurutnya secara regulasi aturan mengikat kawasan objek wisata di wilayah konservasi sudah termuat dalam Undang Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut).

\"Dalam aturan yang ada memang dibuka peluang untuk pengembangan objek wisata di kawasan wisata alam, sehingga tidak perlu dibuatkan Perda terlebih dahulu,\" ungkap Jaja.

Bahkan menurut Jaja, peraturan pengembangan kawasan wisata alam tersebut, sudah diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia seperti di Gunung Tangkuban Perahu yang ada di Jawa Barat dan Gunung Bromo yang ada di Jawa Timur.

Dijelaskan oleh Jaja, dalam pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam, pemerintah daerah mempersiapkan infastruktur termasuk infrastruktur jalam menuju kawasan wisata serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaja mengungkapkan, pengembangan objek wisata dalam kawasan konservasi tertuang dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 36 tahun 2010 tentang perizinan, PP 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif retribusi penerimaan negara bukan pajak dan Permenhut 85 tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

\"Karena peraturannya sudah jelas, jadi kita kita jangan lagi berbicara pengembangan tidak bisa dilakukan,\" terang Jaja.

Sementara itu, terkait dengan munculnya pro dan kontra terkait pembangunan jalan menuju puncak Bukit kaba menurut, Jaja pihaknya dari BKSDA Bengkulu dalam hal ini Resort Wilayah II Rejang Lebong akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada dikawasan penyangga Taman Wisata Alam Bukit Kaba. sehingga masyarakat akan paham akan pengembangan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, terkait dengan adanya informasi selama ini yang pengembangan kawasan Bukit Kaba tidak bisa dilakukan. Menurut Jaja, selama ini hanya terkendala antara komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak BKSDA sehingga muncul pernyataan yang menyatakan bahwa pengembana TWA Bukit Kaba tidak bisa dilakukan, padahal menurutnya pengembangan bisa dilakukan hanya saja ada batasan tertentu pengelolaannya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dijelaskan Jaja, dalam pengembangan kawasan Bukit Kaba dengan membangun jalan menuju puncaknya, menurut Jaja yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu melakukan peningkatan atau perbaikan saja bukan melakukan pelebaran.

\"Khusus untuk yang berada didalam kawasan hanya boleh dilakukan peningkatan, sedangkan untuk pelebaran tidak bisa dilakukan,\" tegas Jaja.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Kaba, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong dalam APBD Perubahan tahun 2016 ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 miliar.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: