Realisasi Dana Desa Sudah 73 %
CURUP, BE - Hingga 31 Agustus kemarin, realisasi penyerapan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahap pertama tahun 2016 ini sudah mencapai 73 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Safuan SSos MSi.
\"Hingga Agustus kemarin, realisasi anggaran dana desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 73 persen,\" ungkap Safuan.
Dijelaskan Safuan, bila dilihat dari nilai dananya, dari realisasi sebesar 73 persen tersebut sebesar Rp 32,896 miliar dari total dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahap pertama tahun 2016 ini sebesar Rp 37,017 miliar.
Masih menurut Safuan, realisasi sebesar 73 persen tersebut diserap oleh 89 desa dari 122 desa yang ada di Kabupaten yang menerima dana dari pemerintah pusat. Dijelaskan Safuan beberapa desa yang belum merealisasikan anggaran dana desa atau masih berjalan seperti Desa Air Dingin, Blitar Muka, Blitar Seberang dan sejumlah desa lain yang ada di 14 Kecamatan yang ada di Rejang Lebong.
\"Untuk mereka yang belum merealisasikan, hingga saat ini masih dalam proses, sehingga kita optimis dalam waktu dekat ini akan selesai,\" jelas Safuan.
Menurut Safuan, dengan terealiasasinya sebesar 73 persen tersebut, maka Kabupaten Rejang Lebong telah melebihi target persentase yang ditetapkan Kementerian Keuangan RI yaitu hingga akhir Agustus minimal sudah terealisasi sebesar 50 persen. Karena menurut Safuan bila target tersebut tidak tercapai maka akan diberikan sanksi berupa penundaan realisasi untuk tahap kedua mendatang.
\"Alhamdulillah realisasi kita melebihi target yang ditetapkan kementerian keuangan, sehingga kita tidak akan dikenai sanksi,\" paparnya.
Terkait dengan dengan kendala realisasi dana desa di Rejang Lebong sendiri, menurut Safuan selama ini masih terkendala dengan banyaknya Kades yang dijabat oleh pejabat sementara. Namun seiring dengan sudah banyaknya Kades yang didefinitifkan maka penyerapan dana desa juga semakin cepat.
Dengan belum terealisasinya penyerapan dana desa sebesar 100 persen tersebut dirinya mengimbau kepada seluruh Kades agar segera merealisasikannya agar dana tersebut dapat digunakan untuk membangun sarana dana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, Safuan juga mengingatkan kepada seluruh Kades terus berkoordinasi, terutama dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa agar dalam pengelolaannya tidak terjerat masalah hukum.
\"Kita himbau kepada seluruh Kades agar selalu berkoordinasi baik dengan pihak kita (DPKAD) maupun dengan BPMPD terutama dalam pengelolaan ADD dan dana desa,\" jelas Safuan.
Menurut Safuan, hal tersebut dikarenakan dana desa yang disalurkan kesetiap desanya cukup besar, sehingga resiko untuk tersandung masalah hukum juga tinggi. Oleh karena itu ia mengingatkan agar para Kades bisa menjalankan dana desa sesuai dengan dengan petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis yang telah diberikan sebelumnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: