Pemanfaatan Amnesti Pajak Masih Minim

Pemanfaatan Amnesti Pajak Masih Minim

 ARGA MAKMUR, BE- Agaknya minat masyarakat melaporkan harta kekayaan di Bengkulu Utara (BU) melalui program amnesti pajak atau penghapusan pajak masih tergolong minim. Pasalnya berdasarkan pengakuan Kepala KPP Pratama Arga Makmur, Mawad Sri Basoeki jumlah dana yang terkumpul sejak digiatkan amnesti pajak masih tergolong rendah.

\'\'Kalau jumlah dananya baru ratusan juta. Namun angka itu terus bergerak, dan kita terus lakukan sosialisasi untuk mengajak seluruh masyarakat yang belum laporkan hartanya agar dapat memanfaatkan amnesti pajak ini,\'\' ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE), kemarin.

Ia juga menyampaikan pengampunan pajak dengan nilai tebusan terendah yakni hanya sebesar 2 persen dari nilai pajak yang dilaporkan hingga bulan September mendatang. Sedangkan setelah itu, tambahnya akan dikenakan tebusan 3 persen dan 5 persen.

\'\'Untuk periode I berlaku sampai 30 September, kemudian periode II Oktober sampai Desember dan Periode III dari Januari sampai Maret 2017,\'\' ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan maksimal, dan masyarakat juga ikut berpartisipasi meningkatkan penerimaan pajak negara.

\'\'Untuk mendorong ini, kita siap melayani kapanpun dan dimanapun bagi yang ingin berkonsultasi mengenai amnesti pajak ini. Kantor kita juga buka setiap hari untuk mengoptimalkannya, dan tak perlu takut atau malu, karena ada ruangan khusus yang kita sediakan serta dijamin kerahasiaannya,\'\' tuturnya.

Bahkan untuk mendongrak peningkatan tersebut, KPP Pratama Arga Makmur mengadakan sosialisasi amnesti pajak dengan peserta seluruh lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan di Aula Universitas Ratu Samban (Unras), kemarin (30/8).

Dalam sosilisasi itu, pemateri Agus Sugeng Raharjo yang juga menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Arga Makmur memeparkan dengan jelas kemudahan yang diberikan pemerintah melalui program amnesti pajak.

Bahkan berbagai pertanyaan pun dilantarkan Kepala Dinas dan Badan serta peserta lainnya untuk penjelasan yang lebih rinci tata cara dan manfaat amnesti pajak tersebut.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Said Idrus Albar MM dalam sambutannya menekankan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Daerah Bengkulu Utara dapat memanfaatkan dengan maksimal program amnesti pajak, kemudian juga dapat tertib dalam menyisihkan kewajiban pajak yang harus dibayar dalam tiap melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

\'\'Masalah pajak ini adalah masalah pidana, maka selaku warga negara yang baik sudah seharusnya taat membayar pajak, apalagi sebagai PNS harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,\'\' tutupnya.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: