47 Pasangan Bakal Sidang Isbat Masal

47 Pasangan Bakal Sidang Isbat Masal

\"Akte-Nikah\"

LEBONG SELATAN,BE - Pengadilan Agama Lebong akan melaksanakan Sidang Itsbat nikah yang akan dilakukan di Kecamatan Lebong Selatan, Kamis (25/8). Sidang Itsbat yang akan digelar di kantor Kecamatan Lebong Selatan tersbut akan diiukuti oleh 47 pasangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dari 47 pasangan tersebut, 17 pasang diantaranya warga di Kecamatan Lebong Selatan dan 30 pasang warga Kecamatan Rimbo Pengadang.

Ketua Pengadilan Agama Lebong, H Sahri SH MH mengatakan bahwa di Kabupaten Lebong saat ini masih banyak pasangan suami istri yang melakukan nikah secara sirih atau dibawah tangan sehingga tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki buku nikah. Hal ini tentunya membuat pasangan suami istri menemui kesulitan saat melakukan kepengurusan kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan urusan kependudukan yang lain.

\"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran. Pengadilan diminta untuk menjalin kerjasama dengan instasi terkait dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,\" ujar Sahri.

Ditambahkannya, semua pasangan yang mengikuti sidang istbat nikah ini belum tentu dapat disahkan. Karena dalam prosesnya, akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan ini. Seperti tidak memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan, sudah menjalin hubungan rumah tangga dengan pasangan lain serta hal-hal yang dilarang dalam agama. \"Jadi belum tentu semua pasangan akan disahkan karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,\" tambahnya.

Bagi masyarakat yang berniat untuk mengikuti sidang itsbat nikah ini dapat mengikuti prosedur pendaftaran melalui KUA sesuai tempat tinggal masing-masing. Selanjutnya KUA akan menyampaikan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya dilakukan sidang itsbat nikah.

\"Saat ini kita sudah membentuk tim terpadu dengan bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA. Jadi kedepan jika ada warga yang ingin mengikuti sidang itsbat bisa mendaftarkan di KUA masing-masing Kecamatan,\" pungkas Sahri.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: