Kades Terpilih Tak Dapat Ganti Perangkat Seenaknya

Kades Terpilih Tak Dapat Ganti Perangkat Seenaknya

\"Pejabat

CURUP, bengkuluekspress.com - Pergantian dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong nomor 8 dan 9 tahun 2015, tentang perangkat desa. Sehingga, Kepala Desa tidak dapat mengganti perankat desa seenaknya.

\"Asal menggonta-ganti Perangkat desa berarti melanggar perda, pasti ada sanksinya,\" tegas Kepala BPMPD Kabupaten Rejang Lebong, M. Rizal melalui Kabid Pembinaan Desa, Edi Sudjono, Jum\'at (19/08/2016).

Dijelaskan Edi, dalam melakukan perombakan perangkat desa mesti melalui musyawarah dengan masyarakat desa. Serta dalam melakukan perombakan ada beberapa syarat tertentu untuk para perangkatnya, baik berkenaan dengan usianya, kesehatan dan sebagainya. Tidak hanya perangkat desa pemilihan anggota BPD juga mesti dilakukan secara demokratis.

Lanjutnya, untuk persyaratan calon anggota BPD juga ada, baik usianya minimal 20 tahun, pendidikan terakhir adalah SMA sederajat dan terdaftar sebagai masyarakat setempat minimal satu tahun.

\"Jika para calon perangkat desa ataupun anggota BPD tidak memenuhi syarat maka bisa tergabung dalam Badan Musyawarah Adat (BMA) tingka desa,\" pungkas Edi.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: