JA Diusulkan Dapat Perlakuan Khusus

JA Diusulkan Dapat Perlakuan Khusus

 Terdakwa Pembunuh Yuyun Masih Dibawah Umur

CURUP, BE- Gunawan, Penasehat hukum terdakwa Ja (13) yang terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) untuk mendapatkan perlakukan khusus dibina di lembaga sosial panti khusus pembinaaan anak nakal di Marsudi Putra Handayani Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup Kamis (18/8) kemarin.

\"Dalam persidangan kemarin, kita mengusulkan Ja untuk dibina di panti khusus yang ada di Jakarta,\" ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan, usulan dilakukannya pembinaan terhadap Ja, karena saat ini status Ja yang masih anak-anak yaitu masih dibawah 14 tahun. Karena menurutnya didalam Undang-undang anak pidana dibawah 14 tahun tidak dapat ditahan dan statusnya swbagai anak negara.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 5 orang terdakwa dewasa berakhir sekitar pukul 17.45 WIB. Agenda sidang yang dilakukan kemarin berubah, karena sebelumnya majelis hakim mengagendakan sidang dengan saksi ahli yaitu dokter yang melakukan visum terhadap jasad Yuyun.

Namun karena saksi ahli ini berhalangan hadir, sehingga agendanya diganti dengan saksi dari lima orang terdakwa dewasa. Meskipun saksi ahli tidak hadir, namun tidak mengganggu jalanya persidangan.

\"Hari ini (kemarin) agendanya memang mendengarkan keterangan saksi ahli, namun karena keterangan dari para saksi dan alat bukti didalam persidangan dirasa cukup, maka saksi ahli tidak diminta hadir oleh jaksa,\" ungkap Bahrul Fuadi SH MH, penasehat hukum lima terdakwa dewasa usai sidang terhadap lima terdakwa dewasa.

Lebih lanjut Badrul mengungkapkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: