PNS Harus Paham PP 53

PNS Harus Paham PP 53

KEPAHIANG, BE- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang harus paham dengan adanya PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana adanya PP ini sebagai acuan akan tindak pelanggaran yang dilakukan PNS sehingga apabila PP ini sudah secara menyeluruh dipahami oleh masing-masing PNS maka ke depannya para PNS akan memahami resiko dari pelanggaran yang dilakukannya sebagai PNS.Kepala Inspektorat Kepahiang Darwin SH menjelaskan PP Nomor 53 Tahun 2010 ini sebenarnya telah lama disosialisasikan sehingga tidak ada alasan bagi PNS tidak memahami PP tersebut. \"Sebenarnya dimana pun PNS tersebut bertugas harus paham dengan adanya PP No 53 ini,\" ujar Darwin.Dikatakannya, pada PP 53 Tahun 2010 juga diuraikan lebih tegas sanksi-sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar. \"Dia bukan PNS yang baik jika PNS beralasan tak pernah tahu, sehingga kami harapkan bagi PNS yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pada PP 53 itu diterangkan bahwa PNS yang nekad bolos atau tanpa keterangan sebanyak 46 hari dalam setahun, bisa langsung dipecat,\" tegas Darwin. Menurut Darwin, PNS yang tidak menghiraukan PP itu atau tidak paham dengan PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, justru akan merugikan PNS itu sendiri. \"Dengan PP 53 Tahun 2010 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh PNS maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya cukup berat,\" terang Darwin. Darwin menyampaikan bahwa terdapat lima hal penting pada PP 53 Tahun 2010 yang harus dipahami seluruh PNS. \"Ada lima hal yang penting pada PP itu yakni absensi PNS, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan,\" jelas Darwin. Lebih jauh dijelaskan Darwin, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dihitung secara kumulatif. Jika mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan sebagai PNS. \"Bagi pejabat struktural memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada bawahannya seperti misal kepala SKPD wajib memberikan sanksi kepada bawahannya jika melanggar aturan karena jika sebagai atasan tidak memberi hukuman kepada stafnya karena melanggar, maka ia pun akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi PNS bersangkutan,\" tandas Darwin.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: