Pulang Ngaji, Balita Dicabuli

Pulang Ngaji, Balita Dicabuli

Pelecehan Seksual Anak Makin Marak

\"perkosa_cabul\"

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih saja terus terjadi dan kian mengkhawatirkan. Dalam satu pekan ini saja sudah tiga kasus pelecehan seksual mencuat di Bengkulu. Pemerintah dan aparat harus peka terhadap persoalan ini. ===

AKSI bejat kembali terjadi. Kali ini dilakukan dilakukan Ju (33), warga Dusun Ulu Danau, Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Buruh PT Bio Nusantara ini mencabuli salah seorang anak usia bawah lima tahun (Balita) berinisial IN (4).

Perbuatan tak senonoh itu terjadi saat IN baru saja pulang dari mengaji dan mampir ke rumah tersangka, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (11/8) lalu. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua IN langsung melapor ke pihak kepolisian untuk memperkarakan kasus tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK, melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan tersangka. \"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Radian.

Disampaikan Kapolsek, kronologis kejadian berawal dari IN yang dalam kesehariannya memang selalu belajar mengaji ke rumah orang tua tersangka yang berada di samping rumah tersangka setiap usai salat Mahgrib.

Saat malam kejadian, korban yang hendak kembali pulang ke rumahnya seketika diajak oleh temannya, Cempaka (anak tersangka) untuk mampir sejenak. Tanpa firasat buruk, korbanpun langsung menuruti ajakan teman mengajinya tersebut dan masuk ke dalam rumah.

Melihat kedatangan korban, tersangka langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban saat anaknya sedang mengganti pakaian di dalam kamar.

Merasa tersakiti, korban pun langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. \"Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Sub Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 sub pasal 289 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara,\" terang Kapolsek.

Sementara itu, tersangka ketika dikonfirmasi tak membantah telah menodai tetangganya tersebut. Menurutnya, hal tersebut terpaksa diakukan lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu yang memang sudah lama tak tersalurkan.

Diakui tersangka, meski masih tinggal satu atap, sejak seminggu sebelum kejadian sang istri tercinta sudah tak lagi memberikan nafkah batin kepada dirinya. \"Perbuatan tersebut terpaksa saya lakukan karena ada rasa kurang puas dengan istri saya. Sudah seminggu kami tak berhubungan. Selain itu, kakak ipar saya juga sering menginap di rumah sehingga membuat saya tak bisa bebas untuk berhubungan seperti pasangan lainnya. Saya mengaku salah dan siap menerima hukuman,\" ungkap tersangka.(135)

Sebelumnya, pelecehan seksual terjadi di Kepahiang. Tiga orang pelajar kelas 1 dan 2 SD di Kecamatan Seberang Musi, ini mengalami nasib yang menyedihkan, karena telah dicabuli oleh An (14), salah satu siswa SMPN di kecamatan tersebut.

Pelaku berhasil memperdaya korban T (7), N (7) da C (8), warga salah satu desa di Kecamatan Seberang Musi. Ketiga korban digagahi oleh An yang tinggal bertetangga dengan para korban. Pelaku memperdaya korban sekitar seminggu lalu, saat ketiga korban bermain di depan rumah pelaku.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku memanggil ketiga sekawan tersebut untuk masuk kedalam rumahnya. Setelah pancingan berhasil, pelaku mengajak bocah-bocah tak berdosa itu masuk ke dalam kamar. Setelah berhasil, pelaku kemudian melancarkan jurus bejatnya dengan membuka baju dan celana korban sampai korban tidak mengenakan sehelai benangpun.

Setelah itu, peristiwa pencabulannya terjadi di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Seorang bocah berumur 9 tahun sebut saja namanya Melati, dicabuli oleh seorang warga yang menggunakan topeng layaknya ninja supaya tidak dikenali korbannya. Peristiwa itu terjadi Minggu (7/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan V Koto.

Hingga saat ini, masih belum hilang diingatan masyarakat Indonesia, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menghebohkan seantero negeri. Yuyun (13) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong ini diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh 14 pelaku. Kasus Yuyun sangat keji. Betapa tidak, Yuyun diperkosa ramai-ramai sampai tewas. Kasus-kasus keji ini membuktikan bahwa Bengkulu darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah dan aparat diminta tanggap agar kasus ini tidak terus terjadi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: