KPP Pratama Curup Sosialisasi Amnesti Pajak

KPP Pratama Curup Sosialisasi Amnesti Pajak

 CURUP, BE- Gunakan memberi informasi terkait dengan program penghapusan atau amnesti pajak oleh pemerintah pusat. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar sosialisasi terhadpa wajib pajak yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Curup pada Kamis (11/8) kemarin.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto mengungkapkan bahwa amesti pajak yang diberikan ini untuk mereka yang belum melaporkan harta atau penghasilan melal SPT Tahunan. Yang masuk dalam amnesti kategori amnesti pajak ini adalah harta atau penghasilan dibawah tahun 2016.

\"Bisa saja ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan, bisa saja memang belum dilaporkan, atau baru didapat ataupun belum sempat dilaporkan,\" terang.

Dalam kesempatan tersebut, Barlianto menjelaskan bahwa amnesti pajak ini adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpaakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harga dan membayar uang tebusan.

\"Amnesti pajak ini tidak hanya berlaku untuk didalam negeri namun juga bisa untuk harta yang ada diluar negeri.

Dalam program amnesti pajak ini, dilakukan dalam tiga tahap yaitu triwulan pertama sejak berlakunya UU amnesti hingga akhir bulan ketiga biaya yang dikenakan sebesar 3 persen, kemudian untuk triwulan yaitu hingga tanggal 31 Desember 2016 biaya yang dikenakan sebesar 3 persen dan triwulan terakhir yaitu hingga 31 Maret biaya yang akan dikenakan sebesar 5 persen.

Kemudian untuk harta yang ada diluar negeri, untuk triwulan pertama biaya yang dikenakan sebesar 4 persen, kemudian untuk triwulan kedua biayanya sebesar 6 persen dan untuk triwulan ketiga biayanya sebesar 10 persen. Untuk harta luar negeri ini dengan catatan tidak dialihkan ke dalam negeri.

\"Kita berharap wajib pajak bisa memanfaatkan amnesti pajak ditriwulan pertama karena tarif yang dikenakan masih kecil,\" jelas Barlianto.

Diungkapkan Barlianto, untuk memberikan pelayanan atau informasi yang lebih baik lagi mengenai amnesti pajak, atau saat sosialisasi kemarin ada hal-hal yang ingin ditanyakan peserta namun takut diketahui orang lagi. Maka KPP Pratama Curup membuka pelayanan khusus di Kantor KPP Pratama Curup yang ada di Jalan Sukowati Curup. Dimana Barlianto menjamin kerahasian atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak.

Selain itu, ia juga berharap agar peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahap tersebut agar bisa menyampaikan imformasi terkait adanya program amnesti pajak kepada wajib pajak lainnya yang ada disekitar tempat tinggal atau usaha lainnya.

\"Saya harap apa yang disampaikan dalam kesempatan ini, bisa disampaikan kepada rekan-rekan lainnya yang ada dilingkungan baik lingkungan rumah atau tempat kerja,\" harap Barlianto.

Dalam kesempatan tersebu ia juga menegaskan bahwa, program amnesti yang kemungkinan hanya dilakukan sekali saja ini hanya untuk kepentingan bangsa indonesia, bukan untuk kepentingan tertentu terlebih lagi kepentingan politik.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: