Pembakar Rutan Malabero Terancam Seumur Hidup

Pembakar Rutan Malabero Terancam Seumur Hidup

BENGKULU, BE - Sidang kasus pembakaran Rutan Malabero dengan terdakwa Noptri Kurniadi alias Bolot berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (9/8). Terdakwa Bolot terancam hukuman seumur hidup, lantaran melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat 1. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Daniel Hutagalung SH.

\"Ancamannya bisa seumur hidup, karena terdakwa melanggar pasal 187 KUHP dan 170 ayat 1. Didalam surat dakwaan terdakwa membakar dan merusak Rutan sehingga menghilangkan nyawa seorang,\" jelas Daniel saat dikonfirmasi setelah sidang selesai.

Majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra SH memutuskan sidang dilanjutkan, pada Senin (15/8) setelah terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Selain terdakwa Noptri, setidaknya ada lima terdakwa pembakaran Rutan lain yang menjalani sidang pada Rabu (9/8). Masing-masing terdakwa diantaranya, Hendri, Ade Eka Syaputra, Feri Ade Putra didakwa pasal 170 KUHP. Kemudian Denny Heriadi dan Azwan didakwa pasal 160 KUHP.

\"Untuk menangani kasus ini ada 12 JPU, mengingat terdakwa yang menjalani sidang ada 25 orang. Setidaknya satu JPU menangani dua orang terdakwa,\" terang Daniel.

Hari sebelumnya, ada dua orang terdakwa menjalani persidangan. Mereka adalah Elvis Kurniawan dan Yogi Pangestu. Didalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, mereka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Saat terjadi kerusuhan, terdakwa dan rekan-rekannya sedang berada di kamar nomor 17 A Rutan Malabero. Dua orang terdakwa melakukan pengerusakan tembok kamar tahanan menggunakan balok kayu. Akibat perbuatan terdakwa Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu hancur dan mengalami kerugian sekitar Rp 1.031.062.100.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: