Rekanan Rugikan Negara Rp 158 juta

Rekanan Rugikan Negara Rp 158 juta

\"FerryTUBEI,Bengkulu Ekspress - Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantauan kualitas air tahun anggaran 2013 oleh Badan Pemeriksan Keuangan Perwakilan (BPKP) Bengkulu telah selesai dilakukan. Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 158 juta. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong  R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi SH, \"Kerugian Negara yang disebabkan ME (46), kuasa direktur CV Baja Metal sebagai rekanan senilai Rp 158 Juta sedangkan kerugian negara senilai 13 juta lagi disebabkan terpidana M Yasin Senilai RP 10 Juta dan EMi yang juga sudah divonis dalam Perkara ini menyebabkan kerugian negara Rp 3 juta.\" Ditambahkan Fery, saat ini Kejari tengah menyusun pemberkasan perkara ME ini dan diupayakan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk disidangkan. \"Mudah - mudahan pemberkasan bisa secepatnya dituntaskan. Apalagi saat ini ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Bengkulu. Sebelum masa penahan berakhir kita upayakan sudah dilimpahkan,\" kata Fery. Sekedar mengingatkan, paska dijatuhkannya  vonis terhadap 2 PNS dilingkungan BLHKP Lebong dalam kasus pengadaan alat laboratorium uji pemantauan kualitas air tahun anggaran 2013, Kejaksaan Negeri Lebong kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus yang sama, ME (46) yang merupakan kuasa direktur CV Baja Metal sebagai rekanan dari pelaksanaan paket pengadaan alat lab. \"ME sudah kita tahan, selama 20 hari kedepan. Penetapan ME sebagai tersangka berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan dan 2 orang yang terlibat dalam korupsi ini sudah divonis  oleh majelis hakim Tipikor Bengkulu,\" jelas Kasi Pidsus. Ditambahkan Kasi Pidsus, tersangka ME dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: