Rebut Warisan, Adik Dipukul, Kakak Dipolisikan

Rebut Warisan, Adik Dipukul, Kakak Dipolisikan

KEPAHIANG, BE-Gara-gara rebutan warisan, warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang menjadi korban penganiayaan kakak kandung. Korbannya Rubiana (38) ibu rumah tangga (IRT). Pelakunnya berinisial AA (40). Peristiwa terjadi Senin (14/1) pukul 17.00 WIB, lalu. Akibatnya, adik mengalami cidera memar, sementara sang kakak dipolisikan.

Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops, Kompol Resza Ramadiansyah SIk membenarkan kasus tersebut. Dikatakannya, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan atas laporan itu. \"Laporan baru kita terima. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,\" ujarnya.

Diakui Kabag Ops, kasus tersebut tergolong dalam Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasalnya, walau korban maupun pelaku berumah tangga sendiri-sendiri, tapi antara mereka tinggal di dalam 1 rumah. Yakni rumah warisan orang keduanya.

Versi korban, ia dipukul pelaku ketika pulang darikerja sebagai buruh harian. Saat tiba di rumah, pelaku langsung mengusir korban. Lantas korban tak terima usiran tersebut, hingga pelaku memukul korban dengan kursi plastik yang ada di dalam rumah.

\"Rumah sudah diberikan oleh orang kami kepada saya. Tapi saya tidak tahu kenapa saya malah diusir, kemudian saya dipukul,\" kata korban menuturkan kejadian menurut versinya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: