Napi Jadi ‘Navigator’ Jual Beli Sabu, Polres Bengkulu Utara Periksa HP Pengedar

Napi Jadi ‘Navigator’ Jual Beli Sabu, Polres Bengkulu Utara Periksa HP Pengedar

 \"narkoba_racun-01\" ARGAMAKMUR, BE - Pengusutan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Arga Makmur, Bengkulu Utara. yang disebut-sebut melibatkan seorang napi di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres BU. Bahkan informasi terbaru, napi berinisial Ab itu menjadi \'navigator\' atau penunjuk lokasi sabu-sabu yang akan diambil tersangka DI, yang kini mendekam di sel Polres BU.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Subagyo mengungkapkan, untuk membuktikan pengakuan DI, bahwa bandar narkoba itu sebenarnya ada di balik jeruji besi, penyidik Sat Narkoba Polres BU me-recyle atau mengembalikan kembali pesan-pesan singkat yang pernah dihapus DI, dari handphonenya (HP). Hal itu, guna mengungkap seberapa jauh komunikasi yang telah dilakukan DI dengan Ab dalam melakukan, transaksi pengedaran barang haram tersebut.

\"Ini saya lagi di Palembang melakukan pengembangan dengan cara kloning hp DI, kita lihat dulu pesan singkat antara DI dengan Ab yang pernah dihapus,\" kata Subagyo, Jumat (5/8).

Dijelaskan Subagyo, apabila dalam pesan singkat itu ditemukan adanya komunikasi transaksi sabu-sabu yang terjadi antara DI dan AB, tentu pihaknya akan melakukan pengembangan yang lebih jauh. Serta, pihaknya pun menemukan indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam melakukan transaksi tersebut. \"DI ini sangat tertutup saat kita melakukan pengembangan, makanya kalau di HP nanti pesannya mengarah lagsung ke Ab atau peluncurnya, bisa kita kembangkan dari situ,\" ujarnya.

Subagyo menuturkan, dalam melakukan pengedaran narkotika itu Ab yang bertindak sebagai operator mengirimkan, peta melalui SMS kepada DI sebagai petunjuk tempat diletakkannya sabu-sabu tersebut. Sedangkan, orang lain yang bertindak meletakkan barang haram tersebut merupakan kurir Ab yang diperkirakan, orang yang menyimpan sabu-sabu milik Ab tersebut.

\"Mereka transaksi lewat peta setelah DI berkomunikasi dengan Ab, dia langsung menyuruh peluncurnya untuk melemparkan barang tersebut di suatu tempat, setelah itu DI mengambil langsung barangnya,\" imbuhnya.

Oleh karena itu, Subagyo menegaskan, DI yang bukan lain pemuda di Perumnas Lama Kelurahan Purwodadi Kabupaten BU itu, akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 KUHP. Sedangkan, WS dan PO yang tertangkap sebelumnya di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, disangkakan dengan pasal 127 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009. \"Sementara ini, DI kita sangkakan dengan pasal 112 dan 114 KUHP, sedangkan dua pengguna warga Desa Marga Sakti itu kita sangkakan, dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009,\" tutupnya.(470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: