Perusahaan Harus Miliki Izin Sebelum Beroperasi

Perusahaan Harus Miliki Izin Sebelum Beroperasi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Kaur, harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebelum beroperasi.  Pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat atas usulan dari desa/kelurahan maupun dari dinas terkait. “Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku setiap usaha harus memiliki izin dan izin ini dapat dikeluarkan dinas terkait dan pihak desa,” kata Asisten I Pemkab Kaur, Bahrul Budiman SH MH, saat menghadiri rapat sosialisasi dan koordinasi tentang perizinan di aula Mapolres Kaur, Rabu (3/8) kemarin. Dikatakan Budiman, terkait dengan pembangunan tambak udang di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan yang saat ini telah dihentikan tersebut, memang pada prinsipnya pembangunan tambak itu belum memiliki izin dari dinas terkait maupun desa setempat. Sehingga pihaknya bersama DPRD Kaur mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan pembangunan tambak tersebut. “Sesuai laporan masyarakat dan tinjauan kita dilapangan kalau tambak yang ada di Kelurahan Bandar itu belum ada izin dan juga itu sudah melanggar aturan,” terangnya. Dikatakan, perusahaan yang berdiri harus melakukan konsultasi awal ke Bappeda tentang ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Juga lokasi tambak harus memenuhi syarat diantaranya mempunyai lahan penyangga, memiliki instalasi lahan limbah hasil tambak, memiliki kualitas air sesuai standar baku sebelum dilepas ke laut, NPWP, surat kepemilikan lahan peta lokasi dan jarak lokasi tambak minimal 100 meter dari bibir pantai.   Juga perizinan lain sebelum berdiri pihak pengelolah harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, harus nemiliki izin HO dan lainnya. “Masalah perizinan sudah ada prosedurnya melalui dinas masing-masing, dan kalau tidak melanggar aturan, kita tidak masalahkan,” ujarnya. Sementara itu, Waka Polres Kaur Kompol Frengki Leo A Md yang memimpin langsung rapat tersebut, mengatakan rapat sosialisasi dan koordinasi tentang perizinan ini dilakukan agar tidak terjadi bentrok atau gejolak di tengah masyarakat, terkait permasalahan pembangunan tambak udang di Kelurahan Bandar, Kecamatan Kaur Selatan tersebut. “Rapat ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang prosedur perizinan yang dilakukan nanti dan jangan sampai nanti masalah perizinan seperti masalah tambak udang itu menimbulkan gejolak di masyarakat.  Kita sebagai pengayom masyarakat harus menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi,” tutupnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: