Pembekuan PT CBS Berlanjut
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH sebelumnya telah membekukan sementara terhadap PT. Cipta Buana Seraya (CBS) yang melakukan penambangan batu bara dengan sistem underground atau di bawah tanah di Desa Susup, Bengkulu Tengah, yang menyebabkan bentrok berdarah antara warga dan polisi pada bulan puasa lalu.
Namun pembekuan sementara itu belum membuat warga puas, dalam mediasi yang dipimpin langsung Gubernur Ridwan Mukti didampingi Bupati Benteng Dr Ferry Ramli, kemarin (1/8), para warga menuntut agar PT CBS tersebut dibekukan permanen yang dituangkan secara tertulis.
\"Permasalahan ini terus berlarut-larut dan tidak ada penyelesainya. Kami minta pembekuan izin penambangan PT CBS itu dituangkan tertulis dan mengikat,\" terang perwakilan masyarakat Gunung Bungkuk Benteng, Nurdin saat mengelar mediasi bersama pihak Pemerintah Kabupaten Benteng dan pihak PT CBS, di Ruang Raflesia Kantor Gubernur, kemarin.
Nurdin mengatakan, ketidakjelasan beroprasinya pertambangan underground ini sendiri juga menjadi pertanyaan sendiri oleh warga yang berada disekitar pertambangan.
Disamping itu, kontribusi yang jelas juga tidak ada dilakukan oleh pertambangan terhadap penduduk sekitar. Baik perbaikan jalan, serta dampak kerusakan lingkungan juga menjadi kekhawatiran warga yang berada dikawasan tersebut. Terlebih tidak berjalannya komunikasi yang baik juga ditenggarai sebagai pemicu terjadinya keributan PT CBS dan masyarakat.
\"Pihak CBS kimi minta di jelaskan tanggung jawab secara hukum yang benar. Kami tidak ingin adanya tindakan nakal, menurut kawan-kawan yang tidak setuju tetapi tanda tangannya ada. Kami mohon pihak pansus juga dapat menelusuri hal tersebut,\" tegasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Hermansyah Boerhan mengatakan, secara izin, pembukaan tambang yang dilakukan oleh PT CBS dengan sistem underground sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
\"Berdesarkan hasil pengecekan berdasarkan aturan yang ada dari A sampai X ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk PP no 25 Tahun 2009 tentang teknis Amdal,\" kata Hermansyah.
Begitupun dengan pihak PT CBS juga melakukan klarifikasi atas beredarnya isu penambangan yang dilakukan melewati lahan yang menjadi tempat pertambangan. Dimana PT CBS ini akan dilakukan pertambangan batu bara bawah tanah sendiri memiliki luas lahan sekitar 2.600 hektare.
\"PT. CBS mendapat izin penambangan seluas 2.600 hektare dan tidak semuanya akan dilakukan penambangan underground. Sedangkan daerah yang akan diolah sebanyak 8- 10 haktare dan tidak dibawah kampung maupun sungai dan jalan,\" ungkap Kepala Teknis Tambang (KTT) PT CBS, Danu Adrianto.
Selain itu, ia juga menepis tuduhan atas jalur yang berkelok-kelok atas pertambangan bahwa tanah tersebut.
\"Soal jalur juga tidak benar, kalau CBS akan menambang seperti jalur-jalur cacing,\" tambahnya
Gub Penuhi Tuntutan Warga
Atas tuntutan masyarakat Benteng tersebut, gubernur pun kembali membela masyarakat Benteng. Ridwan Mukti menyetujui untuk pembuatan surat tertulis dalam pembekuan sementara operasi PT CBS.
Ketika masyarakat dengan PT CBS tidak ada kesepakatan untuk penyelesaian. Maka gubernur memastikan pembekuan akan dilakukan secara permenen.
\"Gubernur akan memenuhi permintaan masyarakat untuk membuat secara tertulis. Dengan batas waktunya tidak ditentukan dan keduanya sepakat lalu menemui gubernur untuk menyelesaikan masalah ini, maka gubernur akan mencabut surat tersebut,\" tegas RM.
Selain membuat surat tertulis pembekuan sementara, RM juga meminta Pemda Benteng untuk terus mensosialisasikan permasalah ini hingga tuntas dan clear agar tidak menimbulkan persoalan miss komunikasi kembali.
\"Kedua pihak sudah mulai membuka diri, mulai dari PT CBS dan juga masyarakat, saya berharap pertemuan kali ini selesai. Suasana yang semakin dekat ini jangan lagi dibuat tandingan-tandingan atau mengungkit-ungkit persoalan yang telah lalu. Karena masalah yang paling utama telah ditemukan adalah persoalan miss komunikasi dan yang paling penting adalah kita punya semangat mendamaikan, hadirnya pemerintah provinsi adalah bagaimana mendamaikan kedua pihak baik masyarakat dengan perusahaan,\" tutupnya.
Ikut hadir dalam mediasi ini Bupati Bengkulu Tengah Dr H Feri Ramli, Asisten II Setdaprov Bengkulu Dr H Iskandar ZO, Ketua DPRD Kabupaten Benteng Tarmizi, Komandan Kodim (Dandim) 0407/Kota Bengkulu Letkol CZI Muhammad Said, pihak Polres Bengkulu Utara, Kadis ESDM Pemprov Bengkulu, pihak PT CBS dan belasan perwakilan masyarakat Benteng.(151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: