Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Terancam Lengser

Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Terancam Lengser

BENGKULU, BE - Uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, resmi berakhir kemarin (29/7). Dari 44 pejabat eselon II, yang mengikuti uji kompetensi hanya 42 orang, sedangkan 2 orang lainnya tidak hadir. Keduanya pun terancam lengser dari jabatannya, bila tim asesot tidak memberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi susulan.

Keduanya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Ir Rinaldi MM dan Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov, H Cik Hasan Denn. Informasinya, Rinaldi izin karena orangtuanya meninggal dunia, sedangkan Cik Hasan Denn juga izin dengan alasan sedangkan melakukan perjalanan dinas mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26 di Lombok.

Karena berhalangan hadir, kedua pejabat ini pun akan dipertimbangkan kembali untuk mengikuti ujian susulan.

\"Mereka izin langsung ke Tim Asesor dan telah diizinkan,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE, kemarin.

Mengaku, ketidakhadirian Kepala DKP, Rinaldi sendiri dapat dimaklumi secara kemanusiaan. Namun izin untuk perjalanan dinas Kepala Biro Kesra Cik Hasan Denn menghadiri acara MTQ Nasional di Lombok sangat disayangkan.

Hal itu dikarenakan Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH telah menginstruksikan untuk tetap mengikuti secara keseluruhan proses assessment selama dua hari tersebut.

\"Sebenarnya Pak Gubernur sudah meminta untuk mendahulukan proses assessment, kemudian nanti dapat menyusul untuk ke acara MTQ. Tapi beliau sudah izin langsung dengan tim penguji,\" bebernya.

Ia mengaku pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena gubernur telah menyerahakan secara keseluruhan pejabat untuk mengikuti proses assessment.

\"Kebijakan gubernur untuk mengikuti, tapi semua itu diserahkan kepada tim penguji, apakah dibolehkan susulan atau tidak,\" ungkap Sudoto.

Selain itu, Sudoto juga mengaku Kepala Biro Kesra juga telah meminta izin langsung kepada gubernur untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun gubernur tetap memintanya untuk mengikuti mengikuti assessment.

Atas hal itu, pihaknya menyerahakan langsung kepada tim asesor dalam memberikan penilaan. Baik untuk mendapatkan penilai hijau atau berkompeten yang artinya tetap bertahan dalam jabatannya saat ini, atau kuning yang artinya kurang berkompeten dan tidak bertahan pada jabatan saat ini namun harus ditukar posisi jabatan lain sesuai dengan kemampuannya.

\"Apapun penilaiannya, semua diserahkan oleh tim assessor dan kebijakan dikembalikan ke gubernur,\" pungkas Sudoto. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: