Dinilai Lalai, Tim Ahli PGE Turun

Dinilai Lalai, Tim Ahli PGE Turun

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Direktur Panas Bumi Dirjen Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTEKE) Kementrian ESDM.  Terkait keluarnya surat dengan nomor 1176/37/DEP.05/2016 tertanggal 20 Juni 2016 yang menyebutkan kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Kecamatan Lebong Selatan murni bencana alam. BLHKP menilai bencana itu terjadi akibat adanya kelalaian dari PGE. Surat ini pun direspon EBTKE, tindaklanjutnya, tanggal 23 Agustus mendatang, tim ahli diturunkan ke loksi PGE mengecek kondisi lokasi pengoboran PGE. Kepala BLHKP Lebong Zamhari SH MH saat diwawancarai BE kemarin (27/7) menuturkam, \"Kita sudah mengajukan surat keberatan terkait kejadian banjir bandang dan longsor di lokasi pengeboran Panas Bumi di Kecamatan Lebong Selatan. Aktivitas PGE yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan kepada Kementerian ESDM. Intinya kita keberatan dengan pernyataan dari EBTEKE, kejadian tersebut murni bencana alam. Berdasarkan analisa yang kita lakukan kejadian tersebut merupakan terjadi karena adanya kelalaian dari PT PGE sehingga longsor dan banjir bandang tersebut terjadi,\" jelas Zamhari. Ditambahkan Zamhari, berdasarkan surat keberatan yang telah diajukan oleh BLHKP Lebong tersebut, pihak Kementerian ESDM pada tanggal 23 Agustus 2016 menurunkan tim ahli mengkaji menyeluruh bencana tersebut. \"Tim ahli ini melakukan kajian menyeluruh, baik mengenai AMDAL dari PT PGE tersebut, peristiwa banjir bandang dan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat longsor dan banjir bandang tersebut,\" kata Zamhari. Terkait kedatangan tim ahli tersebut, BLHKP meminta agar masyarakat yang terkena dampak longsor dan banjir bandang tersebut membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun PT PGE. Dengan memberikan data yang diperlukan untuk mendukung tugas dari tim ahli dari Kementerian ESDM tersebut. \"Untuk data awal sudah kita sampaikan kepada Kementerian ESDM, namun kita masih menyiapkan data pendukung lainnya. Berupa data kerusakan lingkungan, data korban maupun data pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke BLHKP untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian ESDM,\" ujar Zamhari. Berdasarakan Hasil kajia BLHKP Lebong  longsor dan banjir bandang yang tejadi Di Cluster A Pengeboran Panas Bumi PT PGEitu kejadian non alam. Pemulihan fungsi lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. Kejadian itu dipicu oleh kelalaian dan atau ketidak taatan perusahaan. Data pendukung menyebutkan PGE sudah mengetahui sejak awal kondisi geografis lokasi pengusahaan panas bumi itu berada di lokasi rawan bencana. \"Akan tetapi PT PGE tidak menunjukan perhatian khusus terkait dengan lokasi yang berada didaerah rawan bencana. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukanya upaya pencegahan kerusakan lingkungan sesuai yang tercantum dalam Dokumen AMDAL PT PGE,\" ujar Zamhari. Tak hanya itu, lanjut Zamhari, terdapat beberapa kelalaian lain yang dilakukan PT. PGE, diantaranya perusahaan dianggap lalai dalam mengantisipasi bencana dengan tidak melakukan pemantaun secara rutin dan berkala tingkat erosi sejak tahun 2013-2015. Pihaknya juga keberatan dengan pernyatan jika kejadian longsor tersebut merupakan murbi bencana alam seperti dalam poin 6 surat Dirjen EBTKE Kementrian ESDM nomor 1176/37/DEP.05/2016 tertanggal 20 Juni 2016. \"Keberatan tersebut didasari bahwa tidak ada pernyataan yang tertera dalam kajian longsor di bukit Beriti Besar Kecamatan Lebong Selatan yang disusun Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan didukung oleh kajian yang telah dilakukan oleh Tim Geoteknik UGM serta kajian vulkanologi dan mitigasi bencana Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa kejadian longsor dan banjir bandang merupakan murni bencana alam,\" kata Zamhari. Ditambahkannya didalam laporan tersebut hanya memaparkan kondisi geografis, geologi, dan keadaan alam serta faktor pemicu dan faktor pengontrol terjadinya longsor dan banir bandang di Kecamatan Lebong Selatan. Sementara keadaan geografis, studi lingkungan, kondisi alam dan seluruh faktor yang kemungkinan terkait dengan lingkungan dalam pengusahaan panas bumi telah dilakukan pengkajian sebelum pengusahaan panas bumi dimulai. Dengan dokumen yang ada maka kejadian longsor dan banjir bandang di Kecamatan Lebong Selatan tidak dapat dikatakan murni bencana alam. \"Ini diduga karena adanya unsur kelalaian dari PT PGE terhadap langkah antisipasi bencana, padahal mereka sudah mengetahui berada pada daerah rawan terjadi bencana. Atas dasar itu kita berpedoman pada UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 51 ayat 1 dan 2, maka kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah Kabupaten Lebong agar menetapkan status darurat bencana,\" demikian Zamhari. Sementara pengelola PT PGE sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi terkait keberatan BLHKP Lebong dan rencana kedatangan tim ahli tersebut. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: