Cabuli ABG, Pria Beristri Diringkus

Cabuli ABG, Pria Beristri Diringkus

\"cabul_anak_sd\"

MUARA SAHUNG, BE- Seorang pria beristri, berinisial DA (35), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, terpaksa diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kaur, Rabu (27/7) malam. Pria yang telah memeiliki anak dan istri ini diringkus karena telah melakukan perbuatan asusila pencabulan seorang Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Melati (17), warga Desa Arga Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada tahun 2015 lalu.

“Untuk pelaku pencabulan anak dibawa umur itu saat ini sudah kita amankan ditahanan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, Rabu (27/7) kemarin.

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan tim Buser Polres Kaur Rabu (27/8) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban desa Muara Sahung. Penangkapan pelaku berawal dari polisi mendapatkan laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih ABG itu, pada bulan Mei 2015 lalu. Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan setelah sekian lama dilakukan penyelidikan akhirnya, polisi mendapatkan kabar jika pelaku sedang ada dirumahnya. Mendapati informasi tersebut tim Buser langsung bergerak cepat dan langsung merikus pelaku dan digelandang ke Mapolres Kaur proses selanjutnya.

“Waktu kita amankan pelaku sedang tidur, dan juga tidak ada perlawanan. Untuk saat ini pelaku masih pemeriksaan intensif di Polres Kaur,” terang Kasat.

Sekedar mengingatkan, kasus pencabulan ini terjadi bulan Mei tahun 2015 lalu sekitar pukul 21.00 WIB disalah satu hotel di kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Kejadian itu berawal dari korban bersama pelaku bertemu di kota Manna tepatnya di simpang SD 33, setelah itu pelaku mengajak korban makan kemudian korban itu makan dengan menaiki mobil pelaku. Setelah usai mengajak korban makan,

pelaku langsung mengajak korban jalan. Setelah itu korban diajak check in di salah satu hotel kota Manna dengan alasan pelaku tidak sanggup melanjutkan perjalanan karena mengantuk. Awalnya, korban tak mau menuruti keinginan tersangka untuk check ini, akan tetapi korban tak bisa berbuat banyak lantaran tak ingin ditelantarkan di pinggir jalan oleh tersangka. Setelah tiba dihotel pelaku merayu korban,

awalnya korban tidak mau. Namun karena bujuk rayu korban, akhirnya korban yang tak berdaya itu, pelaku dengan leluasa memerkosa korban. Setelah puas memperkosa korban, tersangka mengantar korban ke rumah korban. Terungkapnya kasus perkosaan ini setelah ayah korban curiga dengan tingkah laku korban. Ayah korban lalu menginterogasi korban dan akhirnya mengakui jika diperkosa pelaku.

Selanjutnya ayah korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Kaur.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: