Dilarang Main Pokemon
CURUP, BE - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang melarang PNS bermain Pokemon Go, Pemkab Rejang Lebong sudah menginformasikan perihal larangan tersebut kepada para PNS.
\"Untuk PNS yang ada di Rejang Lebong, sudah kita larang untuk tidak bermain Pokemon Go di instansi pemerintah sesuai Surat Ederan Menpan,\" ungkap pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT, saat dihubungi Jumat (22/7) kemarin.
Karena menurut Plt Sekda, selain dikhawatikan akan membocorkan rahasia negara, seorang PNS lebih baik melakukan pekerjaan sehari-harinya di kantor yang lebih bermanfaat dari pada hanya sekadar bermain Pokemon Go.
\"Lebih baik kita produktif dengan menjalankan semua pekerjaan kita ketimbang hanya bermain game,\" harap Sekda.
Untuk mengawasi PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak bermain Pokemon Go saat jam kerja dan di instansi pemerintah, Plt Sekda meminta agar Kepala SKPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pengawasan kepada anak buahnya. Jangan sampai lalai melakukan pekerjaan karena bermain Pokemon Go.
\"Peran serta Kepala SKPD diminta untuk bisa mengawasi anak buahnya agar tidak bermain Pokemon Go,\" harap Zulkarnain.
Sementara itu, untuk kalangan pelajar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi MPd, mengaku sudah melarang para pelajar untuk bermain Pokemon Go terutama saat jam-jam sekolah.
\"Kita akan siapkan surat edaran, agar para pelajar yang ada di Rejang Lebong tidak bermain Pokemon Go terutama saat jam sekolah,\" ungkap Zakaria.
Lebih lanjut Zakaria mengungkapkan bahwa, dalam mengantisipasi pelajar tidak bermain Pokemon Go. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga akan melarang siswa membawa Handphone android dan sejenisnya ke sekolah.
Meskipun melarang siswa membawa Hp Android, bukan berarti siswa dilarang membawa HP. Menurut Zakaria Hp yang boleh dibawa ke sekolah adalah Hp yang hanya untuk SMS dan menelepon saja. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: