Dua Raperda Terancam Gagal Disahkan

Dua Raperda Terancam Gagal Disahkan

\"bengkuluekspress\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (raperda) saat ini sudah dibahas ditingkat fraksi DPRD Lebong. Dari Raperda tersebut terdapat dua Raperda terancam gagal disahkan. Karena terlebih dahulu dibatalkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu. \"Setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan jajarannya agar dapat meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang diajukan, agar raperda yang diusulkan dan dibahas di dewan bisa segera diparipurnakan dan disahkan. Apalagi dari beberapa raperda yang diajukan diwacanakan dibatalkan oleh pemerintah pusat,\" ungkap Asisten III Setda Kabupaten Lebong Drs Dalmuji Suranto saat diwawancarai BE kemarin (14/7). Dua raperda yang terancam dibatalkan itu, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lebong. Dilanjutkan Dalmuji, setiap kepala SKPD tetap harus memanfaatkan waktu yang terus berjalan untuk menyelesaikan produk hukum berupa perda tersebut. \"Terkait Perda yang menurut informasi dibatalkan tersebut, kita tetap menghargai tahapan dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah. Untuk itu kita tekankan kepada seluruh kepala SKPD agar dapat membangun komunikasi dengan pihak legislatif,\" kata Dalmuji. Sekretaris DPRD Lebong Supriono SH mengungkapkan, kemungkinan pembatalan raperda tersebut dilihat dari perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dibeberapa Kabupaten di Indonesia. Ditahun 2016 ini DPRD Lebong sedang membahas 10 rencangan raperda. Tahap pembahasan sudah dilakukan di tingkat badan legeslasi dan masih di bahas masing- masing fraksi di DPRD Lebong. \"Kita belum mendapatkan surat dari Kemendagri tentang perda- perda yang dibatalkan. Saat ini DPRD Lebong tengah membahas 10 raperda dan 2 diantaranya raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Raperda tentang erubahan atas perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong,\" kata Supriono.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: