Pelaku Curanmor Kena 2 Kali Penjara

Pelaku Curanmor Kena 2 Kali Penjara

SELUMA TIMUR, BE-EG (24) warga Kepahiang, pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penggelapan motor bakal dipenjara 2 kali. Polisi mengenakan pasal berlapis dalam 2 kasus berbeda itu. Kasus curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan kasus penggelapan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun bui.

Penjumlahan ancaman hukuman bagi tersangka menjadi 9 tahun penjara. Polisi memastikan, penyidikan akan dilakukan satu per satu. Bisa didahulukan kasus curanmor atau penggelapannya. Nanti, setelah pelaku keluar penjara karena menyelesaikan masa hukuman satu kasus, maka akan diciduk lagi untuk diproses berkas kasus berikutnya.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis tindak pidana umum, pasal 363 dan 378 KUHP. Sembari itu, kita juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,” terang Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Dwidarma.

Sebagaimana diketahui, tersangka diduga menggelapkan motor jenis Yamaha Jupiter Z nopol BD 4585 PH milik temannya sendiri, Abdy Yulizar (35) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Sedangkan percobaan pencurian dilakukan tersangka di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan beberapa hari lalu, namun naas pelaku tertangkap basah oleh puluhan warga setempat.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: