Bupati Rejang Lebong Imbau Bayar THR
CURUP, BE - Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H A Hijazi SH MSi menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut menurut bupati sesuai dengan Peraturan dan SE Menteri Tenaga Kerja RI.
\"Sesuai dengan peraturan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, seluruh perusahaan diharapkan untuk membayar THR, tak terkecuali di Rejang Lebong ini,\" ungkap bupati.
Dijelaskan bupati, pembayaran THR oleh perusahaan ini dilakukan minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016 ini.
Pembayaran THR ini sendiri, menurut bupati sudah seyogyanya dilakukan oleh perusahaan, mengingat para tenaga kerja ikut membangun perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu dengan dibayarkannya THR maka perusahaan telah membangun sinergitas dengan para pekerjanya.
\"Ini bukan instruksi saya, saya hanya meneruskan instruksi menteri dan harus dibayar tujuh hari sebelum lebaran,\" tegas bupati.
Sementara itu, menyikapi masalah THR ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran dengan nomor : SE/560/228/D.SOSNAKERTRANS/RL/2016. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinsosnakertrns tersebut menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Untuk besaraannya sendiri, untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus besarannya sebesar satu bulan gaji atau upah. Sedangkan yang baru bekerja satu bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan besarannya diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan sistem perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
\"Untuk memastikan seluruh perusahaan yang ada di Rejang Lebong membayarkan THR, kita akan membuka pos pengaduan di Kantor Dinsosnakertrans Rejang Lebong,\" ungkap Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans, Anes Rahman.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka ia meminta agar pekerja dapat melapor ke pos pengaduan Dinsosnakertrans, terkait dengan sanksi yang akan diberikan, menurut Anes akan diberikan sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: