Ilegal, 3 Lokasi Galian C Ditutup

Ilegal, 3 Lokasi Galian C Ditutup

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Setidaknya tiga titik lokasi penambangan pasir (galian C) ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, telah ditutup untuk kegiatan penambangan oleh jajaran Polres Kaur dan Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dishutper-ESDM) Kabupaten Kaur. Penutupan kegiatan penambangan tersebut selain dinilai membahayakan, juga bisa merusak lingkungan sekitar. “Ketiga lokasi aktivitas penambangan galian C yang kami tutup hari ini, semuanya tak punya ijin. Sesuai dengan ketentuan galian C ini harus ditutup. Apalagi sebelumnya sudah disampaikan surat teguran hingga tiga kali,” kata Kabid Pertambangan dan ESDM, Edi Firmansyah SSos, saat ditemui BE di lokasi penutupan galian C di Desa Padang Kedondong Kamis (16/6) kemarin. Dikatakan, tiga lokasi galian C yang ditutup itu yakni di Desa Padang Kedondong atau tepatnya di jembatan Padang Guci dua titik dan satu titik di Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.  Menurutnya, selama ini kegiatan galian C ini sudah melakukan pelanggaran karena tidak mengantongi izin dari pemerintah terkait.  Sehingga aktivitas galian C yang dilakukan tersebut sudah melanggar kebijakan dan peraturan pemerintah daerah. Ia menuturkan apabila ada pelaku usaha maupun pihak lain yang tetap melaksanakan galian C ilegal di Kaur, pihaknya tidak akan segan-segan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. \"Jika ada pengusaha tetap melakukan galian C yang sudah kita tutup, kita akan berikan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi pihak terkait yang berani melindungi galian C secara ilegal ini,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kabag Ops Kompol Milan Aziz SH yang langsung memimpin penutupan galian C  ilegal itu mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran galian C tersebut ilegal dan tidak ada izinnya. Juga aktivitas galian C ini sudah merusak lingkungan warga sekitar. “Sesuai dengan rekomendasi Pemda kita menutup galian C ini karena tidak ada izin alias ilegal. Penutupan dengan cara kita tutup akses jalannya dengan digali dengan alat berat,” ujarnya. Ditambahkannya, pihaknya telah beberapa kali melakukan razia ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana bagi Galian C ilegal, karena sudah merusak fasilitas negara dan melanggar UU. Dengan demikian galian C yang ilegal akan terus dirazia. “Kita bersama dinas terkait akan terus menutup galian C yang ilegal ini, dan kalau tetap dibuka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”  tegasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: