Tanpa Badan Hukum, Poktan Ikan Tak Bisa Dapat Bantuan

Tanpa Badan Hukum, Poktan Ikan Tak Bisa Dapat Bantuan


AMEN, Bengkulu Ekspress - Ditahun 2016 ini, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Lebong tidak bisa memberikan bantuan kepada kelompok petani (poktan) ikan yang ada di Kabupaten Lebong. Hal tersebut karena minimnya kelompok petani ikan yang berbadan hukum. Padahal saat ini berdasarkan Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dana hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum. Kabid Budidaya Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lebong, Indra Gunawan MSi, menjelaskan, saat ini di Kabupaten Lebong baru ada 3 kelompok tani ikan yang sudah berbadan hukum. Sedangkan kelompok tani lainnya masih belum berbadan hukum. Untuk itu, pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada kelompok yang belum berbadan hukum. \"Makanya di tahun ini kita belum ada memberikan bantuan ke kelompok tani ikan, untuk itu kita imbau agar pengurus kelompok tani segera membentuk badan hukum berdasarkan aturan UU nomor 23 tahun 2014 tersebut,\" jelas Indra. Diungkapkan Indra, dengan masih sedikitnya kelompok tani yang belum memiliki badan hukum tentunya akan berdampak pada sulitnya kelompok saat mengusulkan bantuan kepihak Disnakan Lebong terutama kelompok tani bidang perikanan yang hingga saat ini baru ada 3 kelompok yang berbadan hukum. \"Bukan kita tidak mau memberikan bantuan kepada kelompok yang belum berbadan hukum, tapi ini memang sudah ada aturannya,\" ucap Indra.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: