Peredaran Miras Belum Terkendali
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Meskipun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 32 tahun 2015 dan diubah dalam Perda No 2 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran alkohol. Peredaran minuman keras (Miras) dinilia belum terkendali dengan baik, sehingga dapat dijual di warung-warung kecil pedesaan. Diungkapkan Sekretaris KNPI Kepahiang, Zaynal masih adanya peredaran miras di kawasan-kawasan yang tidak seharusnya. \"Misalnya warung kecil di kawasan gang sudah menyedikan miras dan tuak, yang dengan muda dapat dibeli oleh siapa saja,\" ujar Zaynal. Menurutnya, peredaran miras harus dikendali dengan tegas, supaya warung-warung kecil tersebut tak menjual miras kepada kalangan remaja. \"Kalau bisa dibuatkan skala warung yang dinyatakan boleh menyedikan miras dengan kadar alkohol tertentu. Sehingga bukan sembarangan warung dapat menyedikan minuman beralkohol tersebut,\" ucapnya. Sebelumnya, wacana untuk merevisi Perda pengendalian peredaran alkohol disampaikan anggota DPRD Kepahiang Agus Sandrila SH. Menurutnya, supaya perubahan dapat dilakukan sesuai dengan wacana Mendagri untuk mencabut Perda miras di daerah. \"Revisi dibutuhkan untuk mempertegas atau mengatur lebih spesifik peredaran miras di Kepahiang,\" sebut Agus. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kepahiang ini menyebutkan, Perda No 2 tahun 2012 didalamnya tidak spesifik mengatur penjualan dan peredaran miras. Sehingga membutuhkan revisi agar pengendalian penjualan miras beralkohol dapat terpantau dengan baik. Ia memandang, perlu untuk mencantumkan pasal-pasal tambahan mengenai peredaran miras. Seperti beberapa kategori ataupun jenisnya serta persentase penjualan alkohol di Kepahiang. \"Semua harus memiliki aturan yang pasti, agar penjualan tak dilaksanakan secara sembarangan,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: