Ribuan Petasan Disita
KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengelar razia secara mendadak, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (6/6) kemarin. Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 32 bungkus atau 3.200 butir petasan jenis mercon korek. Tak hanya itu, dari sejumlah warung yang berlokasi di Desa Karang Tinggi, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 7 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari 5 botol mention hous dan 2 botol anggur malaga dan 30 liter tuak. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP Zaini SH menjelaskan, razia tersebut dilakukan di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Kecamatan Karang Tinggi. Diantaranya, razia miras dan petasan yang dilakukan di Desa Karang Tinggi, serta razia warung tuak yang berlokasi di Desa Taba Tarunjam. \"Razia pekat ini sengaja dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bulan suci Ramadan. Kami harap tak ada lagi warga yang menjual minuman keras ataupun petasan yang tidak memiliki izin,\" jelas Kapolsek. Mantan Kapolsek Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini menuturkan, sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya, razia Pekat Nala akan dilakukan hingga 30 Juni 2016 mendatang. Sebab itu, pihaknya tentu akan terus melakukan operasi dan menyisir seluruh warung atau lokasi yang diduga seringkali menjual miras ataupun petasan yang dapat mengganggu ketenangan beribadah. \"Selama operasi pekat, polisi akan terus melakukan razia untuk memberantas peredaran Miras, baik diwaktu siang ataupun malam hari,\" terangnya. Menurutnya, sejauh ini memang belum ada sanksi tegas bagi penjual miras. Kendati demikian, pihaknya meminta agar masyarakat bisa menyadari dampak yang akan ditimbulkan akibat konsumsi miras yang tidak sesuai porsi. Sebab, konsumsi Miras yang berlebih akan membuat masyarakat kehilangan kesadaraan. Dan tak menutup kemungkinan, dalam kondisi tersebut mereka akanmelakukan aksi kriminalitas atau perbuatan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga. \"Sejauh ini, kami akan memberikan pembinaan kepada mereka untuk tak melakukan perbuatan serupa. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemui adanya warga atau warung yang menjual miras ataupun petasan yang dilarang,\" pungkasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: