Mati Pajak, Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Kecelakaan

Mati Pajak, Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Kecelakaan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - PT. Jasa Raharja tetap akan membayarkan santunan kecelakaan terhadap kendaraan angkutan umum yang telah mati pajak. Pajak tidak menjadi hambatan dalam klaim pertanggungan biaya atau santunan kecelakaan. Demikian disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Bengkulu, A M Tawil pada acara dialog publik peningkatan pelayanan, Rabu (01/06/2016).

\"Kendaraan umum yang mati pajak tetap dapat santunan, masalahnya bukan soal bayar pajak tapi yang terpenting adalah bayar premi. Jadi kalau bayar sewa premi maka pasti santunan akan tetap dibayarkan,\" katanya.

Proses klaim tetap harus ikut pada prosedur dan mekanisme. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat dapat melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

\"Misalnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian, jadi tolong kalau mengalami kecelakaan tolong lapor ke polisi dan buat laporan kecelakaan,\" ucapnya.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol DR Bakhrudin M Syah turut mengimbau kepada masyarakat jangan takut dan ragu lapor saat mengalami kecelakaan.

\"Birokrasi yang panjang sudah dipotong, jadi jangan takut lapor polisi, kalau ada laporan surat keterangan kepolisian klaimnya pasti cair,\"ucapnya. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: