Tanggapan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Pengelolaan Zakat
BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi tentang pengelolaan zakat di Bengkulu, Selasa, (31/5/2016) .
Rapat Paripurna yang pertama kali kembali dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pasca kebakaran 4 bulan lalu, dipimpin oleh Ketua DPRD Propinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri 33 dari 45 anggota dewan. Wakil Gubernur Rohidin Mersyah membacakan tanggapan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Zakat meminta agar Raperda tersebut untuk disesuaikan dengan undang undang diatasnya.
“Ada beberapa pasal yang butuh penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya. Terutama terkait dengan UU pengelolaan zakat. Kita minta jangan sampai Perda yang keluar nanti bertentangan dengan yang diatasnya,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Wagub, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan syariat ini harus dilaksanakan. Sedangkan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2011, pemerintah melimpahkannya ke Baznas dan pertanggungjawaban lewat Menteri Agama.
“Mengenai pasal pemberian sanksi sebaiknya jangan terlalu refresif terkait hukum pidana. Zakat ini harus dikelola secara profesional agar berjalan dengan baik,” ujarnya. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: