Tanya Usaha, Dibalas Penjara

Tanya Usaha, Dibalas Penjara

TETAP, Bengkulu Ekspress - Niat hati ingin menayakan masalah usaha, justru dibalas dengan penjara.  Peristiwa inilah dialami HE (35) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.  Ia harus mendekam dipenjara Mapolres Kaur setelah ia melakukan penganiayaan terhadap Yuliansyah Heri (30), warga setempat, Sabtu (21/5). “Pelaku sudah kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuliansyah,“ kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin. Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Jum’at (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap.  Kejadian itu berawal korban pada saat itu sedang menelepon di luar rumah. Namun tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban dengan tujuan pelaku ingin menanyakan tentang masalah usaha batu bata.  Namun korban tidak begitu menangapi pertanyaan pelaku tersebut. Karena merasa tidak ditanggapi dan pelaku tidak menyukai sikap korban yang membuat pelaku naik pitam dan langsung mengambil potongan kayu yang ada di sekitar pekarangan rumah korban dan memukul wajah korban yang membuat wajah korban robek dan mengeluarkan darah, serta kedua belah mata korban lebam. Setelah melakukan satu pukulan kemudian pelaku kembali memukul korban, namun pukulan korban tidak mengenai korban, kemudian korban terjatuh tersungkur tidak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tersungkur tersebut, selanjutnya korban dibawa oleh tetangga sekitar untuk mendapatkan pertolongan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi, tapi karena pelaku emosi karena merasa tidak dihargai akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: