Pemkab Minta Digugat

Pemkab Minta Digugat

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mengembalikan 30 persen lahan atau seluas 46 hektare dari lahan perkantoran kepada warga penghibah tanah. Terbaru, pihak pemkab meminta kepada masyarakat untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara. Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Muchrizal MSi, ditemui BE, Jumat (20/5). \"Upaya yang dilakukan pemkab untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat itu,  sudah sedikit lebih maju. Dari hasil kesepakatan bersama perwakilan warga penghibah tanah, permasalahan ini akan kita tuntaskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur,\" jelas Muchrizal. Mantan Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Benteng ini mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke pengadilan mengenai mekanisme pengajuan gugatan. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan warga untuk segera menunjuk salah seorang kuasa hukum dan menyampaikan gugatan secara resmi. \"Dalam gugatan ini nantinya akan disebutkan bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemkab dan masyarakat untuk mengembalikan lahan perkantoran. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum juga direalisasikan dan membuat masyarakat selaku penghibah tanah sebagai pihak yang terabaikan,\" jelasnya. Melalui cara ini, ungkap Muchrizal, diharapkan pengembalian lahan yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab Benteng itu bisa dikembalikan kepada warga tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. \"Kita harap gugatan yang disampaikan masyarakat nantinya bisa menyelesaikan masalah yang selama ini belum tuntas. Dari hasil koordinasi yang kita lakukan kepada perwakilan warga, diperkirakan masyarakat akan melayangkan gugatan tersebut sekitar minggu depan,\" jelasnya. Untuk diketahui, pembalian  30 persen lahan perkantoran di Desa Renah Semanek kepada 96 warga tersbeut sudah dijanjikan sejak 6 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi sehingga membuat warga resah. Merasa dirugikan, warga pun memblokir  salah satu jalan menuju lahan perkantoran sejak tanggal 8 Mei 2016 dan masih berlangsung hingga saat ini.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: