Spesialis Curanmor Dibekuk
BENGKULU, BE - seorang dari tiga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berinisial WN (22) yang beralamat di Desa Sidomukti Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dibekuk Polsek Kampung Melayu. Pelaku dibekuk polisi di kafe Tenda Biru Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Sedangkan, dua orang rekanannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan pelaku dilakukan tim Reskrim Polsek Kampung Melayu itu berlangsung pada Rabu (11/5) sekira pukul 22.00 WIB.
\"Informasi yang kami dapat malam itu dia mau melancarkan aksinya lagi, tapi udah keburu kita amankan duluan,\" kata Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Yudha Setiawan SH kepada BE, kemarin.
Dijelaskan Yudha, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Alexander SE itu berawal, dari penyelidikan laporan seorang warga Kelurahan Kandang Mas, Rasdi yang kehilangan kendaraan roda duanya karena dicuri di Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua, pada 15 April 2016 sekira pukul 23.00 WIB. Setelah hasil penyelidikan itu kuat mengarah kepada WN, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tamatan Sekolah Dasar tersebut.
\"Dari hasil pemeriksaan kami ternyata pelaku ini terlibat curanmor di TKP Jalur Dua Citandui, dengan pelapor atas nama Rasdi,\" ujarnya. Lanjut Yudha, setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, ternyata dia juga terlibat pencurian motor di lima TKP di Provinsi Bengkulu. Serta, untuk melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian itu, pelaku dibantu oleh dua orang rekanannya yang masih DPO.
\"Dari hasil pengembangan ternyata dia juga terlibat di lima TKP, komplotannya dalam melakukan pencurian ada tiga orang. Sementara, dua orang itu lagi kami kembangkan,\" tuturnya.
Menurut Yudha, pelaku yang sudah hampir satu bulan diburu oleh pihaknya dan diamankan beserta, barang bukti (BB) satu unit Yamaha Mio itu merupakan eksekutor, dalam aksi pencurian motor tersebut. Oleh karena itu, tersangka itu akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal, lima tahun penjara.
\"Iya, pelaku ini eksekutor dalam pencurian dan dia kita amankan dengan satu unit Yamaha Mio bernopol BD 477 AG,\" tegasnya.
Pengakuan WN, ia baru tiga bulan terakhir ini berprofesi sebagai eksekutor pencurian motor, untuk satu unit motor bodong atau kosong itu dijualnya dengan harga Rp 1,2 juta. Itu pun, dilakukan ketika ada seorang yang memesan kendaraan bodong kepadanya dan penyebab, ia harus berprofesi sebagai pencuri motor karena ia hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) sederajat, sehingga kesulitan untuk mencari pekerjaan yang layak.
\"Baru tiga bulan aku menjadi pencuri bang, satu motor aku jual sekitar 1,2 juta kalau ado yang mesan, karena susah cari kerjo soalnyo aku tamatan SD,\" imbuhnya. (470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: