Kerugian Korupsi GOR Rp 6,33 M

Kerugian Korupsi GOR Rp 6,33 M

TUBEI, BE - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, ternyata kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga terpusat (GOR) di Kelurahan Taba Anyar, Lebong Selatan, Lebong, mencapai Rp 6,33 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdu Arbain di ruang kerjanya kemarin (14/1). Dijelaskannya, Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP Bengkulu tersebut sudah diserahkan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.

Dengan telah dikeluarkannya LHA kerugian negara pembangunan GOR terpusat tersebut, penyidik Unit Tipikor Polres Lebong akan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang melakukan audit serta penghitungan kerugian negara tersebut. \"Untuk pemeriksaan tersebut masih akan kita jadwalkan terlebih dahulu, kemungkinan jika tidak ada halangan minggu depan,\" ungkap Kapolres.

Diketahui total dana pembangunan GOR terpusat tahun anggaran 2008/2009 tersebut senilai Rp 49,1 miliar dan sudah dibayarkan atau terealisasi senilai Rp 42,2 miliar atau sudah dibayarkan kepada rekanan 95 persen. Sedangkan dari pengecekan dan penghitungan fisik terealisasi baru mencapai Rp 34 miliae. \"Setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli BPKP, akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 3 tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu guna melengkapi pemberkasan para tersangka tersebut,\" kata Kapolres.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu Polres Lebong telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tersebut. Tiga tersangka tersebut yakni Dh yang merupakan mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sr yang merupakan PPTK Proyek GOR Terpusat, dan Nu yang merupakan Ketua Tim PHO Proyek GOR Terpusat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: