Maju Pilkades, PNS tak Harus Mundur

Maju Pilkades, PNS tak Harus Mundur

\"PNS_kabupaten_seluma_bengkulu\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah disahkan menjadi Perda, maka tahun 2016 ini akan ada 39 desa di Kabupaten Lebong yang akan menggelar Pilkades. Semakin besarnya anggaran yang dikelola oleh desa dipastikan membuat banyak kalangan yang berminat untuk mencoba peruntungan dalam Pikades, tidak terkecuali dari kalangan PNS. Apalagi, berbeda dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), PNS yang hendak maju dalam Pilkades tak harus mundur. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. \"Berdasarkan UU tersebut, untuk maju dalam Pilkades, PNS tidak perlu mundur dari jabatan sebagai PNS, melainkan hanya mengajukan cuti,\" terang Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Drs Firdaus MPd. Hanya saja, sambung Firdaus, sebelum maju dalam Pilkades, PNS yang bersangkutan harus mendapat izin cuti dari pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini bupati. \"Jika terpilih, undang-undang tetap menjamin hak-hak yang bersangkutan sebagai PNS seperti gaji pokok dan tunjangan anak istri. Tapi, kalau untuk tunjangan jabatan memang tidak ada,\" tambah Firdaus.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: